Tak Keberatan jika KPK Gunakan Penyidik dari Kejaksaan

Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:41 WIB
JAKARTA – Kapolri  Jenderal Timur Pradopo menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa dilecehkan dengan usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil penyidik dari Kejaksaan.
        
 “Tidak-tidak. Saya kira tidak begitu (dilecehkan),” tegas Kapolri, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (3/10).  

Dalam kesempatan itu Kapolri juga menegaskan, boleh-boleh saja jika penyidik Polri ingin menjadi pegawai tetap di KPK. Asalkan, kata dia, tetap sesuai aturan yang ada.

“Saya kira kita semua harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Artinya semua (harus) mengkuti aturan ada,” bebernya.

Ditegaskannya, Polri bukan menarik penyidik dari KPK karena yang ada hanya rotasi penugasan. “Ini menarik yang habis masa tugasnya karena sudah ada yang empat tahun, sekali lagi memang aturannya begitu, ya artinya akan dibicarakan,” kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Seperti diketahui, Menkumham Amir Syamsuddin mengusulkan KPK agar mengambil penyidik dari Kejagung. Pertimbangannya, karena Kejagung juga punya kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana khusus.
         
"Kalau mau objektif, sumber penyidik itu tidak semata-mata dari Polri yang lebih berpengalaman, Kejaksaan juga punya wewenang menyidik tindak pidana khusus, kenapa KPK tidak mencoba?" kata Amir di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (3/10).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara James Tuding Jaksa Keterlaluan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler