Bersihkan Kontrakan, RR Temukan Barang Haram, Lalu Ditangkap Polisi

Kamis, 19 Januari 2023 – 18:58 WIB
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung, Kamis (19/1). Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial RR (43) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

RR ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Ramadhan Sananta Beber Kunci Bermain Apik bersama PSM Makassar, Ternyata

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan sabu-sabu sebesar satu kilogram lebih.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung mengatakan pelaku diamankan karena memiliki dan menguasai sabu-sabu sebesar 1,072 kilogram.

BACA JUGA: 2 Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Melihat Situs Yandex untuk Menjual Organ Korban

"Kami menangkap pelaku pada 13 Januari 2023 di Jalan Andi Mappaodang dengan barang bukti tiga sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Kemudian tanggal 14 Januari, barang bukti lainnya diamankan di rumah pelaku," kata AKBP Doly M Tanjung, Kamis (19/1).

Doly M Tanjung menyebut pelaku RR awalnya menemukan sabu-sabu tersebut di rumah kontrakan milik AA yang terletak di Jalan Hertasning, Makassar.

BACA JUGA: Polrestabes Makassar Bongkar Pengiriman Sabu-Sabu 43,6 Kg & Ribuan Ekstasi

Saat itu, pemilik rumah tersebut meminta RR untuk membersihkan kontrakan yang tidak dihuni selama delapan bulan.

"Pelaku bersih-bersih dan menemukan tas hitam yang berisikan sabu-sabu. Kemudian pelaku menyimpan serta membagi narkoba itu ke beberapa tempat," jelasnya.

Menurut Doly, pihaknya akan memanggil pemilik kontrakan untuk dimintai keterangan.

Aparat mencari tahu siapa orang yang tinggal sebelumnya di kontrakan tersebut.


"Kami sudah memanggil secara resmi pemilik kontrakan tersebut. Kami tanyakan siapa yang tinggal sebelumnya," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres guna menjalani proses lebih mendalam.

Polisi menyita satu buah handphone, satu buah KTP, satu tas ransel warna abu abu dan kaleng biskuit.

Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler