Bersihkan Lahan Sendiri Malah Diperkarakan

Senin, 24 Juni 2013 – 18:09 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa tanah digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (24/6). Tergugat, Ida Farida yang dilaporkan atas dugaan pengrusakan tanah di Sawangan Depok yang diklaim miliknya sendiri.

Ida mengaku perkara yang dihadapinya ini terkesan dipaksakan. Alasannya, ia juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena telah merusak tanah milik orang lain. Padahal yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde).

Bahkan dalam surat yang dikeluarkan oleh BPN Depok bernomor 21/13-32.76/I/2013, dijelaskan tanah milik Tyas Rahayu dan Sasmito Sumadi sebagai pengunggat berada di luar objek sengketa.

Jaksa Penutut Umum (JPU), Alit usai sidang mengatakan Ida Farida memang memenangkan gugatan, tapi belum sampai inkrah. "Bu Ida melakukan pembersihan tanah menggunakan buldozer, namun saat pembersihan ada tanah milik orang lain yang tidak masuk dalam gugatan, ikut diratakan, itu dasar perkara ini," kata Alit kepadaa wartawan.

Apa saja yang dirusak? JPU mengatakan ada beberapa pondasi dan beberapa pohon yang ikut diratakan. "Nah pondasi dan tanah itu tidak masuk dalam tanah milik Bu Ida yang digugat. Pasal yang dikenakan yaitu 406 tentang pengruskan," tegasnya.

Disinggung mengenai persidangan ini ada kesan dipaksakan karena laporan lain sudah di SP3 oleh penyidik dari Polres Depok, JPU mengelak. Dia mengatakan perlakuan jaksa sudah sesuai prosedur. "Kita lihat saja pembuktiannya nanti," tandasnya.

Sementara itu, Pengacara Ida Farida, Sugiono Lumanto mengatakan tanah yang dirusak tidak masuk dalam tanah Ida. Kata dia, yang dilakukan pembersihan itu di luar dari tanah yang disengketakan.

"Ini sudah tidak masuk logika, karena mereka melaporkan kami dalam posisi yang tidak tepat. Bu Ida sendiri tidak merasa merusak tanah orang lain, tapi saya akan lihat BAP dulu, karena sejak awal Bu Ida tidak pernah menerima BAP," katanya.

Sidang lanjutan tanggal 1 Juli nanti, pihak Ida Farida akan meminta penggugat untuk hadir di persidangan. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komunitas Masyarakat Bersihkan Kali Ciliwung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler