Bersikap Bijak Atas Kerugian Pertamina

Rabu, 02 September 2020 – 02:25 WIB
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida. Foto: Dokpri

jpnn.com - Kerugian dialami PT Pertamina yang mencapai Rp 11 triliun hendaknya dipahami dan disikapi secara bijak. Dan semua pihak mesti menahan diri dengan tidak mengeksploitasinya yang bisa berdampak pada instabilitas di intern BUMN itu.

Dalam kaitan itu juga, sebagai Komisioner Ombudsman yang membidangi energi dan SDA, saya terkejut membaca pernyataan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, yang mengesankan tidak mengetahui tentang penyebab kerugian itu. Apalagi sudah viral luas di media sosial adanya pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang secara tegas menyatakan bahwa jika dalam 7 bulan menjabat Komut PT Pertamina tidak untung, maka Pertamina akan dibubarkan.

BACA JUGA: Laode Ida: Tiba-tiba Muncul Isu Agama Dalam Proses Calon Kapolri, Ini Berbahaya!

Saya berharap masyarakat "bersikap dingin" saja atau tak terprovokasi  ketika membaca pernyataan yang juga ditayangkan melalui video singkat itu.

Warga bangsa ini tentu sudah paham ketika Ahok membuat pernyataan itu, yakni sebagai bagian dari semangat yang selalu untuk meraih sukses dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian, semestinya bersikap lebih bijak dalam rangka menciptakan stabilitas intern perusahaan negara dalam bidang energi itu, dengan lebih cermat berdasarkan data.

BACA JUGA: Pertamina Lakukan Digitalisasi SPBU Melalui Teknologi ATG Custody Transfer

Sebagai Komut, seharusnya dengan mudah dan malahan sudah jadi bagian dari tugas dan kewenangannya untuk memanggil rapat dan minta klarifikasi langsung dari jajaran direksi. Dan, selanjutnya secara bersama juga cari jalan keluar dan mamajemen PT Pertamina ke depan lebih baik lagi dan atau tidak rugi serta beri pemasukan ke kas negara. Tidak sebaliknya justru seperti mengeksploitasinya dan terkesan politis.

Perlu dicatat bahwa istilah atau pernyataan terkait "Pertamina akan dibubarkan jika rugi" berpotensi maladministrasi, karena substansi bisa bertentangan Pasal 33 UUD 1945 dan juga kepentingan publik atau masyarakat luas di negeri ini. Mengapa? Pertama, PT Pertamina merupakan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak khususnya di bidang energi minyak dan gas.

BACA JUGA: LPSK Pastikan Korban Aksi Brutal Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Restitusi

Posisinya sama dengan PT PLN yang dibentuk dengan kekhususan untuk memberikan pelayanan hajat hidup atau kebutuhan dasar di bidang kelistrikan.

Kedua, terkait dengan yang pertama, PT Pertamina adalah BUMN (holding) yang menjamin ketersediaan atau cadang untuk kebutuhan migas (minyak dan gas) nasional -- bagi seluruh warga di negeri ini. Belum ada satu badan usaha negara yang lain pun yang bisa secara langsung menggantikan posisi PT Pertamina untuk urusan migas itu. Sehingga sangat-sangat sensitif jika sekonyong-konyong ada ide pembubaran Pertamina hanya karena peristiwa rugi yang bersifat temporer.

Kerugian yang dialami PT Pertamina, tentu saja wajar jika ada yang prihatin. Namun sekali lagi, perlulah juga mendalami atau memahaminya secara bijak. Pertama, mungkin perlu tracking posisi untung rugi usaha BUMN holding migas nasional itu dalam beberapa tahun. Apakah sama juga dengan tahun ini, yakni rugi?

Kedua, jika kerugian baru terjadi di tahun 2020 ini, perlu juga mengkajinya apakah terkait dengan pandemi covid 19? Saya duga ada korelasi positifnya. APBN saja alami defisit yg luar biasa sebagai dampak wabah covid-29.

Pada pertengahan Mei 2020 lalu, misalnya, beberepa Direktur PT Pertamina bersilaturahmi secara virtual dengan pimpinan dan insan Ombudsman terkait.

Setelah berdiskusi panjang lebar, saat itu saya sudah membayangkan bahwa PT Pertamina akan mengalami kerugian sebagai dampak pandemi covid-19. Ya, antara lain akibat terjadinya penurunan konsumsi BBM yang berakibat pada menurunnya tingkat penjualan migas dalam negeri. Dan, sebagainya dan sebagainya, di mana niscaya direksi PT Pertamina semua memilikinya termasuk seharusnya juga Komut dan jajarannya.

Secara pribadi dan juga kelembagaan Ombudsman, saya hanya bersyukur bahwa di tengah kesulitan ekonomi dengan tren bisnis yang merugi, PT Pertamina 100 prsen tidak melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada karyawannya. Karena saya sadar bahwa mungkin tidak akan ada makhluk ajaib yang bisa menjadikan bisnis PT Pertamina meraup untung bencana atau wabah covid-19 yang mengguncang dunia di tahun 2020 ini.***


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler