Bersitegang Urat Leher dengan Dasco, Iskan PKS Singgung Hak Anggota, Monarki sampai LGBT

Selasa, 06 Desember 2022 – 17:38 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mendebat panas pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat pengesahan RKUHP, Selasa (6/12).

Iskan menjelaskan fraksinya menolak pasal 240 RKUHP yang akan disahkan oleh DPR.

BACA JUGA: Sufmi Dasco Ahmad Apresiasi Mahasiswa Pemenang JR Rovation

Ada pun isi pasal tersebut ialah setiap yang menghina pemerintah di muka umum, dipidana 3 tahun.

"Kami juga menolak pasal 218 yang mengatur penghinaan presiden, setiap orang yang menghina presiden diancam 3 tahun. Ini akan mematikan demokrasi dan mematikan perjuangan mahasiswa," kata Iskan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

BACA JUGA: Jawab Isu Gerindra Berkoalisi dengan PKS, Dasco Malah Sebut Nama Fadli Zon

Dia menilai wartawan juga tidak memiliki kebebasan berbicara lantaran pasal yang disebut "karet".

"Indonesia berubah dari negara hukum menjadi semacam monarki. Itu saja yang mau saya sampaikan. Saya diminta 3 menit, hak saya sebagai wakil rakyat tidak boleh hak rakyat dibajak. Itu 3 menit saja tidak diberikan, terus ada apa dengan DPR ini? Ini DPR jadi demokrasi atau enggak? Itu yang bikin saya tadi marah," jelasnya.

BACA JUGA: Dasco Jadi Profesor, Prabowo Berpesan Begini

Tak hanya itu, dia juga ingin memprotes soal LGBT.

Dia menyebutkan tidak masalah LGBT sebagai hal yang pribadi, tetapi tidak bisa dipaksakan. 

"Sebagai warga negara dilindungi, jangan memaksakan ke masyarakat, masyarakat beragam. Itu maksudnya, jadi baru satu yang saya sampaikan, yang kedua sudah nggak boleh. Padahal saya punya hak 3 menit untuk msnyampaikan," ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Dia juga menyatakan tidak boleh ada kekuasaan yang menghentikan rakyat bicara di parlemen. 

"Cuma tiga menit itu dihentikan, apa saya enggak marah," pungkas Iskan. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler