JAKARTA -- Setelah molor kurang lebih dua puluh menit, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin (27/2), disambut interupsi. Kali ini, yang dipermasalahkan adalah Ketua Komisi III, Benny K. Harman.
Protes kepada Benny datang karena dikhawatirkan tidak independen dan terkesan menghalangi proses hukum kasus Wisma Atlet. Itu diakibatkan nama Benny disebut-sebut diminta menjadi saksi dalam perkara Wisma Atlet Palembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Said Muhammad Mulyadi, menyebutkan Benny akan menjadi saksi dalam perkara kasus suap wisma atlet setelah membaca berita di salah satu media massa. Karenanya, ia meminta agar RDP tidak dipimpin oleh Benny, tapi diserahkan ke pimpinan Komisi III lainnya.
Beda halnya dengan anggota komisi bidang hukum dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Meskipun tak menyatakan penolakannya secara langsung, namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada Benny. "Kita tidak menghalangi (Benny) memimpin rapat, tapi serahkan kembali ke pak Benny," ujar Bambang.
Anggota Komisi III lainnya bersahutan. Ahmad Basarah mengusulkan untuk bertanya langsung kepada pimpin KPK terhadap status Benny.
Namun, usulan itu langsung disanggah Ruhut Sitompul dari teman Benny dari Fraksi Demokrat. Ruhut bilang, tidak tepat bila itu ditanyakan kepada pimpinan KPK karena perkara itu sudah di peradilan Tipikor. "Itu permintaan dari pengacara Nazarudin. Bukan ranah KPK lagi," kata Ruhut.
Interupsi terus berlanjut. Hingga akhirnya Benny angkat bicara. "Status saya sebagai saksi itu silahkan saja sebagai urusan pengadilan. Saya jamin independen. Nanti kalau terbukti, tanpa diminta untuk dicopot, saya mencopot diri saya sendiri," kata Benny seraya memastikan tidak akan menghalangi jika di forum itu membahas masalah Wisma Atlet. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permadi Ramalkan SBY Segera Turun Tahta
Redaktur : Tim Redaksi