Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor Manokwari, Tarima Saragih, SH,MHum yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (29/10) menyatakan, majelis hakim tidak pernah mengeluarkan izin keluar daerah terhadap Rumadas. Dengan demikian, bila ternyata yang bersangkutan meninggalkan Manokwari maka telah melanggar aturan.
Tarima yang juga sebagai ketua majelis hakim persidangan Rumadas menyatakan, terkait permasalahan ini mestinya pihak Jaksa melakukan pengawasan. Bila memang terdakwa yang menjalani tahanan kota tapi diketahui berada di luar daerah, maka harus melapor ke majelis hakim.
Hakim pun memahami posisi Rumadas yang menjabat Sekda Papua Barat. Namun demikian, bila ingin keluar daerah untuk urusan penting seperti pembahasan pemekaran daerah, maka wajib memohon izin dan majelis hakim pun tak akan menghalangi. ‘’Prosedurnya harus lapor, kalau benar dia tinggalkan Manokwari. Kalau untuk kepentingan negara kami (hakim) tidak akan halangi, sepanjang tidak mengganggu sidang,’’ tandas Tarima.
Apakah status tahanan kota yang diberikan terhadap Rumadas bisa dicabut karena meninggalkan Manokwari tanpa izin majelis hakim? ‘’Tunggu laporan jaksa. Kalau jaksa mengatakan ada pelanggaran,bisa dilakukan. Namun Jaksa yang mesti aktif mengawasi,’’ jelasnya.
Selama ini majelis hakim tidak pernah memberikan izin keluar daerah bagi Rumadas. Menurut Tarima, pernah sekali Rumadas mengajukan izin ke luar daerah, namun ketika itu tidak ditanggapi. ‘’Urgensinya apa mengajukan izin keluar daerah. Kalau hanya jalan-jalan tidak akan diberikan. Kalau misalnya untuk bahas pemekaran itu jelas, tak akan ditahan-tahan,’’ imbuhnya lagi. (lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Bom, 2 Dus Pasir Diamankan Gegana
Redaktur : Tim Redaksi