Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara

Minggu, 19 Februari 2012 – 01:48 WIB

SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Direktur PT. Papua Putra Perkasa Rico Sia, namun hingga kini Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Ir. Silas Kende masih bebas menghirup udara segar di luar.
 
Padahal dalam putusannya, selain menghukum terdakwa dengan vonis 3 tahun penjara, Majalis Hakim yang dipimpin P.H Hutabarat, SH MH juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menahan terdakwa Silas Kende.
 
Terkait dengan belum ditahannya Silas Kende,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Dwi Hartanta, SH MH yang ditemui Koran ini Jumat siang (17/2) menjelaskan, sesuai KUHAP dan edaran dari Jaksa Agung RI, bahwa manakala putusan tersebut belum incrah, maka belum bisa dilakukan eksekusi.
 
Hanya saja jika dalam putusan pengadilan, didalamnya ada berbunyi penetapan maka harus segera dilaksanakan dan bukan eksekusi putusan. “ Ini harus bedakan, namanya eksekusi putusan berarti putusan tersebut sudah incrah. Tetapi dalam putusan itu terdapat penetapan harus segera dilaksanakan, nah penetapannya dalam putusan agar terdakwa segera ditahan. Itu yang kami lakukan atau laksanakan,”jelasnya.
 
Hanya saja kata Kajari bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima petikan penetapan majelis hakim, sehingga belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menahan Silas Kende.
 
Setelah menerima penetapan dari majelis hakim, maka pihaknya akan segera menahan terpidana Silas Kende. Menyinggung jika belum ditahan, apakah yang bersangkutan nantinya tidak melarikan diri atau kabur, Kajari menjawab,“Kok tanya saya, nah kita juga tidak perlu minta petikan penetapan dari majelis hakim. Tetapi dari pengadilan harus memberikannya segera kepada kami,”ujarnya.
 
Lanjut dikatakan Kajari, setelah sidang putusan itu, semestinya  petikan penetapan saat itu juga  harus diterima oleh pihaknya. “Karena kita tidak bisa melaksanakan penetapan, kalau petikan penetapan belum diserahkan kepada Jaksa. Contohnya jika memerintahkan seorang anak kecil pergi beli rokok, itu perintah kan. Tapi kalau tidak dikasih uang untuk beli rokok, maka anak itu tidak akan pergi karena tidak ada uang. Sama saja dengan ini, jika perintahnya segera ditahan. Tapi surat atau petikan dari penetapan tidak diberikan, terus bagaimana kita mau bawa administrasi ke Lembaga Permasyarakatan sana,”terang Kajari Dwi Hartanta.

Lebih jauh dengan nada meninggi Kajari mengatakan seharusnya petikan penetapan harus diberikan oleh pengadilan entah yang memberikan adalah tukang pos atau diserahkan kepada siapa. Aturannya diserahkan dari panitia sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri.

Disinggung soal kuasa hukum terdakwa melayangkan banding, apakah bisa melakukan penahanan terhadap terdakwa, jelas Kajari, kalau banding adalah kewenangan dari Pengadilan Tinggi, akan tetapi yang bersangkutan harus tetap ditahan sesuai dengan penetapan dari majelis hakim.
 
“Soal apakah nanti setelah itu dikeluarkan penahanan kota, tapi itu dari pengadilan tinggi karena kewenangannya. Kita tetap melaksanakan perintah dalam amar putusan majelis hakim. Pokoknya kalau petikan penetapan sudah kita terima, maka kita segera melakukan apa yang diperintahkan majelis. Ndak tahu apakah nanti hari Senin mendatang, minggu depan atau tahun depan. Semua tergantung dari Pengadilan kapan mau berikan petikan penetapan itu,”ujar Kajari.
 
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Sorong P.H  Hutabarat, SH,MH didampingi Pansek B.D Bakhtiar, SH saat ditemui mengatakan kemarin siang, pihaknya sudah mengeluarkan petikan penetapan putusan Nomor 63/PID.B/2011/PN.SRG kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong.
 
Selain itu pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi juga sudah disiapkan. Soal pihak Kejaksaan yang belum menerima kutipan atau petikan penetapan tersebut, Hutabarat mengatakan pihaknya tidak tahu menahu.

 Yang jelas, dalam amar putusan perintah segera melakukan penahanan, dimana eksekutornya adalah jaksa. “ Makanya salinan putusan dan kutipan sudah ditandatangani majelis hakim, kami sudah berikan ke Kejaksaan. Termasuk juga laporan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi dari kuasa hukum sudah disiapkan semua.Tapi menyangkut masalah eksekusinya tanyakan kepada jaksa, karena kewenangan lembaga. Yang jelas salinan putusan atas nama terdakwa Silas Kende sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri,”ujar Ketua PN Sorong P.H Hutabarat.
 
Soal kemungkinan Silas Kende kabur, menurutnya hal itu  sebaiknya ditanyakan  ke penuntut umum. Bahkan dengan tegas dikatakan, kalau terdakwa kabur jaksa harus mengambil sikap untuk mengamankan putusan agar terdakwa bisa dimonitor sampai dengan kasus ini selesai. “Tugas kita saat ini sudah selesai sampai putusan dan pernyataan banding yang akan dibawa ke Pengadian Tinggi,” urainya. (boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 33 Jenis Kosmetik Tak Berizin Disita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler