Berstatus Tersangka, Ayu Thalia Mangkir Jalani Pemeriksaan, Ini Alasannya

Jumat, 21 Januari 2022 – 17:23 WIB
Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/@thata_anma

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan Ayu Thalia mangkir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan putra Basuki Thajaja Purnana, Nicholas Sean.

Sedianya, Ayu Thalia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (20/1) kemarin.

BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru Kasus Ayu Thalia, Nomor 2 Bikin Terkejut

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan Ayu tidak hadir lantaran alasan sakit.

"Iya ditunda (Ayu Thalia, red) sakit," kata Hesti saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

BACA JUGA: Roy Suryo Ungkap Fakta Baru Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ternyata

Hesti memastikan Ayu Thalia mengonfirmasi ke penyidik perihal alasannya sakit, sehingga menunda menjalani pemeriksaan.

"Sudah mengonfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan (Ayu, red) tidak bisa hadir karena sakit," kata Hesti.

BACA JUGA: Mbak M Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Bolak-balik Riau-Medan

Alasan sakit itu, lanjut Hesti, disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Hesti belum bisa memastikan kapan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Ayu Thalia.

Sebab, Hesti mengaku bakal menanyakan kepada penyidik terlebih dahulu.

"Saya konfirmasi sama reskrim surat panggilannya belum ditandatanganin atau bagaimana? Kalau nanti surat panggilan sudah dikirim saya sampaikan," kata Hesti.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.

Penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka seusai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA: Guru Sanggar Tari Bawa 7 Murid Masuk Kamar, Berdalih Menggambar, Ternyata

Pada kasus itu, Ayu Thalia dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler