Berstatus Tersangka, Habib Rizieq Bakal Dijemput Paksa

Kamis, 10 Desember 2020 – 13:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.

Langkah tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Selain Habib Rizieq Shihab, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab.

Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.

"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kami akan mengenakan upaya paksa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Upaya penjemputan paksa itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP) polisi.

Kombes Yusri menjelaskan, upaya paksa itu dilakukan dengan dua cara yakni pemanggilan dan penjemputan paksa alias penangkapan.

Pemanggilan akan dilakukan terhadap tersangka yang saat masih berstatus saksi, mau memenuhi panggilan penyidik.

Terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi, akan dilakukukan upaya penangkapan.

"Upaya paksa sesuai perundanga-undangan, apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," pungkas Kombes Yusri.

BACA JUGA: Habib Rizieq jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. (mcr3/jpnn)



Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: 5 Fakta Kondisi Jenazah Pengawal Habib Rizieq Versi FPI, Nomor 2 dan 4, Masyaallah

BACA JUGA: Munarman FPI Menyebut 2 Nama Politisi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler