Berstatus Tersangka Korupsi, Masih Berharap Revolusi Mental dari BG

Jumat, 16 Januari 2015 – 08:57 WIB
Berstatus Tersangka Korupsi, Masih Berharap Revolusi Mental dari BG. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Apalagi, sudah ada persetujuan dari DPR dalam Rapat Paripurna.

"IPW berharap presiden segera melantik Kapolri baru sehingga serah terima jabatan bisa dilakukan secepatnya agar Revolusi Mental dapat dilaksanakan untuk mengubah sikap, perilaku, dan kinerja Kepolisian yang dikeluhkan banyak pihak selama ini," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Jumat (16/1).

BACA JUGA: Honorer K2 Bodong Tetap Dapat SK CPNS

Menurut Neta, ‎apabila Budi tidak dilantik menjadi Kapolri maka presiden bisa diinterplasi oleh DPR. Pasalnya, tindak presiden dinilai melecehkan dewan yang sudah menyetujui usulan presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri baru.

Neta menambahkan apabila Jokowi masih memerlukan waktu untuk melantik Budi maka Polri perlu menetapkan pelaksana tugas Kapolri. ‎Sebab, dengan keluarnya surat DPR tertanggal 15 Januari 2015 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri maka sejak saat itu Jenderal Sutarman sudah selesai masa tugasnya sebagai Kapolri.

BACA JUGA: Mahfud Dorong KPK Percepat Bawa BG ke Pengadilan

"Artinya, saat itu terjadi kekosongan jabatan Kapolri. Untuk itu, perlu diangkat Plt (pelaksana tugas)," ujar Neta.

Neta berharap agar Jokowi tidak ragu-ragu melantik‎ Budi sebagai Kapolri meskipun posisinya sebagai tersangka. Sebab, menurut Neta, penetapan tersangka Budi oleh KPK  cacat hukum.

BACA JUGA: Iuran JKN Naik Rp 10 Ribu, Berlaku Pertengahan Tahun Ini

Menurut Neta, KPK terlalu memaksakan kehendak dalam melakukan kriminalisasi dan rekayasa kasus. Karena itu, Jokowi harus melindungi dan mendukung penuh Kapolri pilihannya untuk kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap KPK.

"‎Antara lain, melakukan praperadilan pada KPK atau menempuh penyelesaian hukum saat Komisioner KPK (kasus Bibit dan Chandra) dijadikan tersangka oleh Polri beberapa waktu lalu," tandas Neta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran Dana Desa Dinilai Semakin Rumit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler