Mahfud Dorong KPK Percepat Bawa BG ke Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2015 – 08:03 WIB
Mahfud Dorong KPK Percepat Bawa BG ke Pengadilan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Berbagai tanggapan baik positif maupun negatif yang muncul terkait penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, harus segera dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD, KPK harus secepatnya membuktikan penetapan BG sebagai tersangka didasari alat bukti kuat.

BACA JUGA: Iuran JKN Naik Rp 10 Ribu, Berlaku Pertengahan Tahun Ini

"Secara hukum, KPK pasti punya pedoman untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kalau keyakinan kurang dari 95 persen, KPK tidak akan berani menetapkan tersangka," ujar Mahfud dalam dialog dengan salah satu radio swasta di Jakarta, Rabu (14/1).

Mantan Ketua MK ini mengaku yakin KPK punya alat bukti kuat. Itu sebabnya KPK dituntut segera membawa kasus ini ke Pengadilan untuk membukikan apakah main politik atau tidak.

BACA JUGA: Penyaluran Dana Desa Dinilai Semakin Rumit

"Ini harus segera dituntaskan karena sudah jadi bola liar. KPK harus memprioritaskan penuntasan kasus Pak BG dulu. Alat bukti harus segera dibawa ke Pengadilan karena KPK berhadapan dengan Presiden serta DPR," terangnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Jika Budi tak Dilantik, Ini Jenderal-jenderal Berpeluang jadi Kapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hari Lagi, Gadis Asal Cianjur Itu Ditembak Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler