Berstatus Tersangka, Sam Aliano Polisikan Balik Nikita

Rabu, 29 Agustus 2018 – 17:29 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_17

jpnn.com, JAKARTA - Sam Aliano memolisikan balik Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/8) atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini dilakukan setelah Sam berstatus tersangka atas kasus yang dilaporkan Nikita.

Laporan Sam Aliano terhadap Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/4563/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Agustus 2018.

BACA JUGA: Sori, Nikita Mirzani Ogah Balikan dengan Dipo Latief

"Pelaporan ini bukan artinya saya melawan dia (Nikita), malah saya bela Nikita, saya yakin Nikita tidak bersalah, dia menjadi korban,” kata Sam di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, apa yang dialami Nikita sama dengan yang dia alami bersama Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

BACA JUGA: Gegara Ini, Nikita Mirzani Sempat Pengin Lepas Hijab

“Kami semua ini adalah korban dari pemilik akun Twitter atas nama Nikita Mirzani yang telah menghina tokoh-tokoh dan pahlawan bangsa," tegas dia.

Pasalnya, hingga kini pemilik akun yang mengatasnamakan Nikita Mirzani masih misterius. Menurutnya si pemilik akun itu terbilang hebat.

BACA JUGA: Sam Aliano Cuek Dilaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya

Hal itu dikarenakan Polisi belum berhasil menelusurinya. "Pemilik akun itu hebat dan berhasil membuat kegaduhan dan merugikan kami, yaitu saya, Nikita, Gatot Nurmantyo.

Sebelumnya diketahui bahwa perkara ini muncul pada September 2017 lalu. Mulanya, ada akun Twitter atas nama Nikita Mirzani membuat cuitan yang dianggap mendiskreditkan eks Panglima TNI Jenderal (purn)Gatot Nurmantyo.

Namun, cuitan tersebut merupakan hasil editan dan bukan dari tulisan Nikita.

Nikita pun menepis cuitan tersebut berasal dari dirinya. Dia akhirnya melaporkan Sam Aliano ke polisi yang dianggap menyudutkan dirinya dalam hal ini dan mencemarkan nama baiknya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Tutup Pintu untuk Berdamai dengan Sam Aliano


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler