jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy?'?ari mengaku sudah bersurat DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres)/
Konsultasi revisi PKPU tersebut disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ihwal norma batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
BACA JUGA: Begini Pembelaan Irwan Fecho terhadap Gibran soal Dana Abadi Pesantren
"Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).
MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.
BACA JUGA: Hasto PDIP Pernah Diajak Dukung Masa Jabatan Presiden 3 Periode Atas Arahan Pak Lurah
Menurut Hasyim, revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.
"PKPU, kan, turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," ujarnya.
BACA JUGA: Bawa Gerbong Gus Dur, Yenny Wahid Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Adapun KPU RI telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.
Seorang bakal calon peserta Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ketentuan PKPU pencalonan itu ialah bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka pendamping Capres Prabowo Subianto usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Berdasarkan putusan MK tersebut, meskipun masih berusia 36 tahun, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus wali kota Surakarta, memenuhi syarat jadi cawapres mendampingi Prabowo.
Hasyim menjelaskan bahwa Gibran juga telah melengkapi salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi cawapres berupa surat izin cuti dari presiden.
KPU kemudian memverifikasi surat izin tersebut bersama dengan berkas persyaratan lainnya.
Apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos verifikasi, kata Hasyim, koalisi partai pendukung masih dapat mengganti bakal capres maupun bakal cawapres yang akan diusung.
"Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa, ujungnya tanggal 13 November 2023. Sebelum tanggal itu (bakal capres dan bakal cawapres) bisa (diganti)," kata Hasyim.(antara/jpnn)?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam