Bertahan di KPK, Penyidik Polri Harus Kantongi Keppres

Kamis, 04 Oktober 2012 – 20:09 WIB
JAKARTA--Sejumlah penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari kesatuannya di Polri dan memilih menjadi pegawai tetap di KPK. Meski begitu, para penyidik tetap harus melewati prosedur yang berlaku untuk mundur sesuai dengan aturan di Kepolisian RI.

Oleh karena itu, Polri minta KPK tidak langsung menetapkan para penyidik tersebut sebagai pegawai tetapnya, sebelum mereka melewati prosedur di Kepolisian.

"Kepada instansi yang menggunakan anggota Polri dimana pun bertugas, mereka masih terikat kode etik dan disiplin dari anggota Polri. Hendaknya menyadari dan lembaga yang mempekerjakan hendaknya tetap memperhatikan yang berlaku di Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/10).

Jenderal bintang dua ini pun kembali mengingatkan para penyidik terkait etika sebagai anggota Polri. Penyidik terlebih dahulu harus kembali ke Mabes Polri dan melaporkan kepulangan mereka secara resmi.

Setelah itu, para penyidik juga harus memberikan laporan tertulis selama mereka diperbantukan di KPK. Setelah menjalankan kewajiban tersebut, kata Boy, mereka bisa mengajukan surat pengunduran diri pada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Prosedur pengunduran diri ini disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok Kepegawaian.

Setelah ada keputusan hukum dari Kapolri, mereka dapat mengundurkan diri dari Mabes Polri. Untuk penyidik yang berpangkat AKBP, AKP dan Kompol, kata dia, dapat langsung mengundurkan diri dengan keputusan Kapolri. Namun, untuk penyidik berpangkat Komisaris Besar (Kombes) harus menunggu Keputusan Presiden, karena ketika dilantik pun, seorang perwira berpangkat Kombes dilantik oleh Presiden.

"Jangan sampai sudah jadi anggota Polri tidak melihat aturan anggota Polri. Kalau mau berkarir di tempat lain diberikan ruang seluas-luasnya," ujarnya.

Saat ini, Boy mengaku Mabes Polri belum mendapatkan surat enam pengunduran diri para penyidik. Meski batas masa tugas mereka telah berakhir pada 12 September lalu. Kini mereka diberikan kesempatan 30 hari untuk melaporkan diri di Mabes Polri. Jika tidak, dapat berpotensi melakukan pelanggaran.

"Kalau komunikasi sudah dilakukan dihimbau dan dikomunikasikan dengan bagian SDM KPK. Komunikasi secara institusi dan individual. Saya belum tahu persis. Kami sampaikan satu minggu dari kemarin," pungkas Boy. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koleksi Sulam Bu Ani Dipamerkan di Festival Internasional

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler