Bertahun-Tahun Nunggak, Reklame di Jaksel Ilegal

Rabu, 21 Maret 2012 – 06:06 WIB

PERINGATAN bagi pemilik (pengusaha) reklame besar maupun kecil di wilayah Jakarta Selatan. Pasalnya, karena sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak alias menunggak kepada Dinas Perpajakan setempat.

Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, menertibkan puluhan reklame bermasalah, Selasa (20/3) siang kemarin. Ke depan, penertiban reklame bermasalah di Jakarta Selatan akan dikebut sampai awal April mendatang.

Dari pantauan INDOPOS, penertiban reklame bermasalah dilakukan di tiga titik oleh petugas UPPD bersama petugas gabungan Polsek Mampang dan Satpol PP Kecamatan Mampang Jakarta Selatan. Tampaknya, petugas UPPD setempat tak ingin aksi penertibannya diketahui oleh wartawan. 

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Mampang Prapatan, sebagai penanggung jawab penertiban reklame Yayat mengatakan, dalam penertiban reklame bermasalah di kawasan Mampang Prapatan ini tergantung pada ukurannya. “Kalau yang berukuran besar langsung pusat yang menertibkan,” katanya.

Rata-rata, pengusaha reklame itu lalai dalam mengurus izin perpanjangannya. Ada juga pengusaha yang menunggak alias tidak membayar pajak selama enam tahun, ada juga yang dua sampai satu tahun. Pihaknya sudah memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3, hingga surat teguran.

Namun karena surat teguran itu tidak digubris oleh para pengusaha yang bandel. "Sampai kami bongkar secara paksa seperti siang kemarin," kata Cecep Suryana yang ikut dalam tim penertiban reklame. Namun ia enggan menyebut besaran  tunggakan pajak para pengusaha reklame.

Reklame berukuran sedang yang ditertibkan petugas di antaranya dari tempat usaha bengkel mobil di Jl. Raya Kapten Tendean. Seperti GT Radial Service Station Spa, Primagama, dan reklame lainnya juga diturunkan oleh petugas UPPD Kecamatan Mampang Jakarta Selatan."Tiang reklame yang bermasalah juga diturunkan dengan cara di las oleh petugas," tambah Cecep.

Dia menambahkan, di kawasan Kemang saja, Senin (19/3) siang lalu, sudah enam reklame  yang ditertibkan dengan ukuran reklame 12 meter ke bawah. "Kebanyakan mereka (pengusaha) tidak membayar pajak, tidak memperpanjang atau mengurus dokumennya. Tak sedikit juga reklame liar tidak tanpa izin dari pemkot setempat tahu-tahu berdiri. Ya kami tertibkan," tegasnya.(ibl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busway Terus Makan Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler