Bertahun-tahun Tak Dibangun, Izin PL 248 Lahan Tidur Ini Segera Dicabut

Rabu, 20 Juli 2016 – 03:30 WIB
Beberapa warga menghadang saat perusahaan melakukan pematangan lahan di Batam, Kepri. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Izin Peruntukan Lahan (PL) dari 248 lahan tidur yang dimiliki 20 perusahaan di Batam, Kepulauan Riau, akan segera ditarik Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

Pasalnya, lahan-lahan ini tidak kunjung dibangun setelah dialokasikan sehingga menyebabkan praktik mafia lahan tumbuh subur di Batam.

BACA JUGA: Hubungan BP-Pemko Tak Kondusif, DPRD Mengadu ke Menko

20 perusahaan tersebut yakni PT Persero Batam (BUMN), PT Perumtel (BUMN), PT Batam Maritime Centre, PT Batam Stell Indonesia, PT Citra Indo Perkasa, PT Gading Mas Prima, PT Gerbang Mas, PT Gunung Puntang Mas, PT JHS Precast Concrete Industries, dan PT Kabil Shipyard Internasional. 

Kemudian, PT Kharisma Nuansa Dirgantara, PT Menteng Griya Lestari, PT Pulau Mas Putih, PT Lautan Abadi Perdana, PT Sulawesi Selatan Sejahtera, PT Surya Prima Bahtera, PT Tria Talang Mas, PT Repindo Raya, dan PT Wahana Cipta Prima Sejahtera.

BACA JUGA: Pakai Fasilitas Umum Harus Bayar, Kawula Muda Protes

Masing-masing perusahaan ini telah dipanggil BP Batam pada 12-13 Juli kemarin untuk melakukan verifikasi data.

"Ya dari 20 yang dipanggil. Ada 17 yang datang dengan dokumen-dokumennya. Saat ini sedang dalam tahap review," ungkap Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Senin (18/7).

BACA JUGA: Jual Elang Tikus di Facebook, Pemuda Ini Mendekam di Penjara

Ia kemudian menjelaskan salah satu inti dari pemanggilan kemarin itu meminta kepada 17 perusahaan untuk menandatangani semacam berita acara. "Intinya adalah mereka bersedia PL-nya dicabut," jelasnya lagi.

Andi kemudian menjelaskan lagi setelah pemanggilan tersebut, maka tujuan besarnya yakni pencabutan PL telah pasti. "Tujuan besarnya sih pencabutan. Arahnya semua yang diundang dicabut lah, kan namanya lahan tidur," imbuhnya.

Memang sesuai dengan perjanjian awal, jika lahan yang telah dialokasikan tak kunjung dibangun dalam tempo enam bulan, maka PL-nya akan dicabut. Bahkan saat ini, dari 20 perusahaan tersebut banyak yang tidak membangun lahannya hingga 3-4 tahun.

Kuat dugaan lahan-lahan ini tidak kunjung dibangun hingga bertahun-tahun agar harganya meningkat sehingga bisa dijual kepada pihak ketiga.

"Ada yang beralasan belum dapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga tidak bisa dibangun. Ini yang masih kami telusuri," pungkasnya.(leo/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Batal Hadiri Hari Lingkungan Hidup di Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler