jpnn.com - BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengkomersilkan beberapa lapangan olahraga di Sport Center, Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Jenis lapangan yang dikomesilkan adalah lapangan basket, voli dan lapangan futsal dengan tarif Rp 20.000 per jam untuk masing-masing lapangan.
BACA JUGA: Jual Elang Tikus di Facebook, Pemuda Ini Mendekam di Penjara
Namun kebijakan ini mendapat protes dari kawula muda yang sebelumnya biasa menggunakan lapangan tersebut tanpa bayar alias gratis. Meskipun retribusinya hanya Rp 20.000 per jam, tetap saja memberatkan, karena untuk sekali bermain paling singkat menghabiskan waktu 2-3 jam.
"Kenapa harus harus membayar. Ini kan fasilitas umum. Seharunya tidak perlu bayar membayar," ujar Andi, salah seorang yang biasa berolahraga di lapangan tersebut kepada BE (Jawa Pos Group), kemarin.
BACA JUGA: Jokowi Batal Hadiri Hari Lingkungan Hidup di Riau
Dikatakannya, pungutan mulai diberlakukan sejak tanggal 16 Juli lalu. Dimana masyarakat yang kerap berolahraga, baik futsal, voli maupun basket kaget akan adanya banner pengumuman tarif pemakaian lapangan di Sport Center tersebut.
Pungutan juga dilakukan secara dadakan tanpa ada pemberitahauan sebelumnya. Sehingga ketika masyarakat telah menggunakan lapangan tersebut dengan terpaksa untuk membayar tarif yang telah ditetapkan tersebut.
BACA JUGA: Wow, Dana Bangun Gedung DPRD NTT Sebesar Rp 120 Miliar
"Kaget waktu diminta untuk membayar. Tapi mau gimana lagi, ya harus bayar," bebernya.
Menurutnya, pungutan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan, karena dikhawatirkan akan membuat sepi fasiltias umum olahraga tersebut. Tak hanya itu, jika harus dilakukan pembayaran, fasilitas lapangan tersebut juga harus lengkap. BaikWC umum, kebersihan hingga fasilitas lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Drs Maizuardi MPd membenarkan adanya penarikan retribusi itu. Ia berdalih pungutan retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diterbitkan pada 11 Oktober 2010.
Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2015 lalu juga dijadikan dasar pungutan.
"Dasar hukumnya ada untuk penarikan retribusi di sana untuk PAD. Seperti yang kita lakukan di GOR dan Stadion Semarak Sawah Lebar," ujar Maizuardi.
Hanya saja ia mengaku memberlakukan retribusi itu belum disosialisasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sport Center, sehingga banyak pengguna yang kaget. "Seharusnya disosialisasikan dulu, tidak langsung untuk ditarik. Untuk itu, kita minta disosialisasikan," terangnya.
Sebelum sosialisasikan dilakukan, Mei meminta untuk belum menarik retribusi. Jika telah siap baru dibolehkan.
"Kita minta untuk distop dulu. Kalau sudah satu minggu disosialisasikan, silahkan untuk dilanjutkan kembali," tandasnya. (151/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf Ya, PNS yang Tak Masuk Langsung Dipotong Gaji
Redaktur : Tim Redaksi