Bertambah 3, Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Kini jadi 11 Orang

Jumat, 13 November 2020 – 20:12 WIB
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka itu diketahui berinisial MD, J, dan IS. 

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka itu berperan sebagai peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

"Tersangka ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik pun menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

Jenderal bintang dua ini menuturkan, tersangka MD perannya sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak merek Top Cleaner.

BACA JUGA: Gisel: Pas Ditonton Ngaco-ngaco, Saya Sudah Rugi

Lalu, tersangka J menjadi tersangka karena tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP).

Kemudian tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.

BACA JUGA: Lihat nih, Ada yang Aneh dari Unggahan Foto Ruben Onsu

Para tersangka ini dikenakan dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Dengan adanya penetapan tiga tersangka baru, total tersangka di kasus kebakaran gedung Kejagung berjumlah sebelas orang.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran gedung  Kejaksaan Agung, penyidik sudah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner.

Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler