Babak Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Jumat, 13 November 2020 – 00:32 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus itu kini sudah memasuki babak baru, sejumlah berkas tersangka pun dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

BACA JUGA: Polri dan Kejagung Ogah Serahkan Salinan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke KPK, Kenapa?

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pada tahap I ini, penyidik merampungkan berkas para tersangka yang masuk dalam kelompok pekerja.

Kelompok pekerja yang dimaksud adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.

BACA JUGA: Aksi Mbak ES Terekam CCTV, Sering Begituan dengan Pacar, Hamil

“Kami hari ini melakukan pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja,” ujar Ferdy kepada wartawan, Kamis (12/11).

Setelah dilimpahkan, saat ini kata Ferdy, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.

BACA JUGA: Sekali Kencan SN Memasang Tarif Hingga Rp 1 Juta, Laris Manis

Diketahui, dari hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung, ditemukan fakta adanya kealpaan oleh delapan orang tersangka.

Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang Kealpaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler