Bertambah Lagi Kasus yang Menjerat Pengemudi Lamborghini Penodong Siswa SMA

Kamis, 26 Desember 2019 – 13:44 WIB
Anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita hewan awetan diduga jenis Harimau Sumatera dari rumah pengemudi Lamborghini yang menodong pelajar SMA dengan senjata api, Kamis (26/12/2019). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Ada fakta baru lagi yang diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua pelajar SMA menggunakan senjata api.

Tersangka berinisial AM ternyata juga menyimpan satwa langka yang diawetkan (offset).

BACA JUGA: Rumah Pengemudi Lamborghini Penodong Siswa SMA Digeledah, Fakta Baru Lagi!

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi yang telah diiawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Dosa Baru Pengemudi Lamborghini Penodong Senjata ke Pelajar

Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan, saat melakukan penyitaan.

BACA JUGA: Arief Poyuono Desak Presiden Jokowi Mencopot Erick Thohir dari Menteri BUMN

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler