Bertandang ke Markas Polisi, Inilah Permintaan Elanto Si Pesepeda Pencegat Moge Itu

Rabu, 19 Agustus 2015 – 09:16 WIB
Ilustrasi Kartun: Vincentius Widi/jpnn.com

jpnn.com - JOGJA - Elanto Wijoyono akhirnya mendatangi markas Ditlantas Polda DIJ, Selasa (18/8) kemarin. Sosok 32 tahun yang sudah beberapa hari ini menjadi perbicangan masyarakat tersebut, datang bersepeda bersama Yoan Valone (29).

Tak kurang dari 2 jam, pesepeda pencegat Moge itu mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Ditlantas. Elanto dan jajaran Ditlantas Polda berdiskusi terkait dengan peraturan pengawalan konvoi. 

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Belanja Negara di RAPBN 2016 Naik 6,9 Persen

Dalam diskusi tertutup itu, Elanto menyampaikan agar polisi melakukan evaluasi terbuka terkait penyelenggaraan event motor gede tersebut. "Tidak hanya event kemarin, tapi tahun lalu juga. Ada banyak masukan dari warga, jika penyelenggaraan itu menggangu. Kami menunggu evaluasi polisi yang terbuka untuk publik," katanya kepada wartawan.

Dia juga mendorong polisi melakukan sosialisasi pengawalan agar masyarakat tahu dan bisa memberikan masukan sebelum event dilaksanakan.

BACA JUGA: Rieke Tegaskan KPK Tetap Ada Selama Korupsi Merajalela

Elanto juga meminta polisi dalam mempublikasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak secara terpotong-potong, namun disampaikan secara menyeluruh. Sebab, pemotongan tersebut justru menimbulkan bias penafsiran kepada masyarakat. 

Dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134, point G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: FPDIP Siap Somasi Media yang Memelintir Pernyataan Megawati

Namun dalam postingan tersebut polisi tidak menjelaskan penjelasan pasal 134 point G yang secara detail menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam. 

Dalam diskusi dengan polisi tersebut menurutnya polisi sendiri memiliki penerjemahan berbeda terhadap pasal tersebut. Karena itu perlu terlebih dahulu dibangun kesepahaman antara polisi dengan masyarakat. "Ada penerjemahan yang berbeda oleh polisi terkait dengan penggunaan Voorijder. Ini harus kita diskusikan," tandasnya.

Dalam diskusi yang berlangsus tertutup dari media itu, Elanto menyebutkan, salah point yang disepakati dalam diskusi antara warga dengan polisi yaitu terkait izin pengawalan polisi untuk event-event harus diperketat. Menurutnya polisi harus lebih selektif dalam memberikan pengawalan apalagi jika acara tersebut tidak ada kaitannya dengan urusan negara dan kondisi darurat. 

Seperti dia mencontohkan konvoi moge, parpol dan supporter. Jangan sampai, jika polisi tidak bisa menjalankan tugasnya untuk menindak pelanggaran lalu lintas, masyarakat yang turun tangan. "Warga mendorong polisi memperketat izin pengawalan. Itu salah satu kesepakatan dalam diskusi tadi," katanya pada wartawan.

Ditanyakan mengenai pertemuan tersebut, Dirlantas Polda DIJ, AKBP Tulus Ikhlas Pamuji mengatakan jika pengawalan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 dan 135.

Meski dalam penjelasan pasal 134 huruf G hanya menyebutkan konvoi yang dimaksud adalah kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru hara, dan kendaraan untuk bencana alam, namun dia menganggap hal tersebut cuma contoh dalam undang-undang saja. "Dalam penjelasan tidak disebutkan soal konvoi moge, adanya soal terorisme, bencana dan lainnya. Tapi itu hanya contoh saja. Tidak dituliskan mendetail di sana," katanya pada wartawan usai bertemu dengan Elanto.

Sementara itu terkait dengan pelanggaran kelengkapan yang dilakukan oleh pengendara Harley Davidson mulai dari penggunaan lampu rotator, sirine dan helm yang tidak standard, pihaknya mengaku sudah memperingatkan supaya mereka mematuhi aturan. 

Dia pun menegaskan jika pengawalan yang dilakukan polisi tersebut sifatnya situasional. Artinya polisi tetap akan mempertimbangkan kondisi yang mungkin terjadi jika tidak ada pengawalan. "Kami sebelum konvoi sudah mengingatkan supaya tetap mematuhi aturan, itu sudah sudah kami sampaikan. Kalau konvoi menimbulkan kemacetan dan menggangu, karena itu pengawalan tetap melihat situasi," tandasnya.

Pihaknya juga berjanji akan melakukan sosialisasi lebih masif terkait dengan pengawalan polisi. Pihaknya akan memposting informasi tersebut melalui website dan juga kerjasama dengan radio-radio di Jogjakarta. "Kita punya website, nanti akan kita sosialisasikan di sana, juga lewat radio-radio yang selama ini bekerjasama dengan Polisi," tandasnya. (riz/radarjogja/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Dorong Mega Bubarkan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler