Bertanya kepada Saksi dalam Sidang Munarman, Jaksa Sebut Pasal Pidana Mati

Kamis, 03 Februari 2022 – 20:57 WIB
Eks Sekum FPI Munarman. Ilustrasi Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi berinisial AR dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Rabu (2/2).

Adapun AR sendiri merupakan eks laskar FPI.

BACA JUGA: Munarman Terancam Hukuman Mati, Slamet Maarif Bereaksi

Saat hendak menyampaikan salah satu pertanyaan, Jaksa sempat menyinggung Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diduga dilanggar Munarman.

Bunyi Pasal 14 itu, yakni:

BACA JUGA: Munarman Dituntut Hukuman Mati? Kuasa Hukum: Itu Hoaks

"Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 (dua puiuh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".

"Terdakwa ini sedang disidang tindak pidana terorisme, di mana salah satu dakwaannya dugaan itu melanggar  Pasal 14," kata Jaksa.

BACA JUGA: Apa Hubungan Munarman dengan Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina? Simak Kesaksian Mengejutkan Ini

Menurut Jaksa, seorang terdakwa yang dikenakan Pasal 14 adalah bukan orang biasa-biasa saja.

"Harus orang yang intelektual, artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," ujar Jaksa.

Jaksa kemudian bertanya kepada AR mengenai jabatan Munarman di FPI atau organisasi lainnya.

"Pertama, beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI dan yang kedua, yaitu beliau sekretaris, ketua keorganisasian di FPI sekaligus pernah beliau menjabat sebagai sekretaris DPP (FPI) pusat," ujar Jaksa.

Selanjutnya, Jaksa bertanya kepada AR apakah Munarman memiliki kedudukan terhormat dan mempunyai pengaruh yang kuat di FPI.

AR kemudian menjawab bahwa benar Munarman memiliki pengaruh yang kuat di organisasi tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman didakwa atas tindak pidana terorisme yang dengan dugaan keterlibatan dalam baiat di beberapa lokasi. Pertama, baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Munarman juga disebut hadir dalam baiat di Makassar dan Medan. Polisi menyebut baiat di Makassar terafiliasi dengan jaringan ISIS. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Munarman   terorisme   Jaksa   pidana mati   FPI  

Terpopuler