jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengkritisi proses sidang Munarman selaku terdakwa perkara terorisme yang digelar di PN Jakarta Timur.
Sebab, jaksa menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam perkara tersebut. Aturan itu membuat eks Jubir FPI terancam hukuman mati.
BACA JUGA: Munarman Dituntut Hukuman Mati? Kuasa Hukum: Itu Hoaks
"Kan, dari awal kasus memang dipasang pasal borongan dan tebak-tebak buah manggis untuk menggiring HM (Haji Munarman, red) ke hukuman yang paling berat," kata Slamet melalui layanan pesan, Kamis (3/2).
Namun, kata Slamet, upaya membuat Munarman dihukum berat mulai menemui kendala.
BACA JUGA: Sidang Munarman, AM Ungkap Kejadian Setelah Pembaiatan ISIS di Markas FPI Makassar
Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman mulai menguak fakta yang membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Di persidangan mulai terungkap sedikit demi sedikit, fitnah-fitnah mereka melalui kesaksian saksi yang janggal dan aneh-aneh," beber Slamet.
BACA JUGA: Satgas TNI Ajari Wawasan Kebangsaan Kepada Generasi Muda
Dia pun berharap hakim yang memimpin sidang bisa terbuka hati dan pikiran dalam memutuskan perkara terorisme dengan terdakwa Munarman.
Toh, banyak fakta di sidang yang membantah semua argumen JPU menjerat Munarman.
"Kami berdoa hakim dibuka hatinya untuk memutuskan sesuai fakta yang ada bukan terpengaruh oleh rekayasa pihak-pihak tertentu," bebernya. (ast/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan