Bertemu di Pengadilan, Angie dan Miranda Berbincang Akrab

Kamis, 06 September 2012 – 10:03 WIB
AKRAB - Angelina Sondakh dan Miranda S Goetom di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Fatra/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh berbincang akrab dengan terdakwa perkara DGSBI, Miranda Swaray Gultom saat bertemu di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).

Kedua terdakwa perkara korupsi itu bertemu saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, terutama Angie -sapaan Angelina- yang akan menghadapi sidang perdananya. Mereka terlihat sangat akrab membicarakan sesuatu.

Sesekali, Miranda terlihat menanggapi pembicaraan Angie dengan gerak tangannya. Kondisi itu membuat Angie terlihat santai menghadapi dakwaannya yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar 15 menit kemudian, Angelina Sondakh dihadapkan ke persidangan perkaranya.

Pertemuan antara Angie dan Miranda ini tentu bukan yang pertama. Sebelumnya, keduanya sempat sama-sama menjadi tahanan di Komisi Permberantasan Korupsi (KPK). Di ruang tahanan yang hanya berisi 4 sel itu, tentu keduanya sempat akrab.

Seperti diketahui, Angie menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi sekaligus. Pertama, janda mendiang Adjie Massaid itu selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terjerat perkara korupsi suap anggaran Wisma Atlet SEA Games.

Jerat korupsi lainnya adalah dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Suap pembahasan anggaran Kemendiknas terkait proyek pengadaan fasilitas di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Oleh KPK, Angie dijerat dengan 27 April lalu. Mantan Wakil Sekjen partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(fat/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tegaskan tak Ada Pulau Dijual

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler