Bertemu Jokowi, Pimpinan KPK Beri Banyak Masukan

Jumat, 05 Mei 2017 – 20:28 WIB
Presiden Joko Widodo bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan, Jumat (5/5). Foto: Biro Pers Kepresidenan

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (5/5) untuk menyampaikan berbagai masukan kepada kepala negara yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu. Masukan KPK ke Jokowi terkait dengan pengelolaan pemerintahan, perbaikan sistem dan hal-hal penting lainnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu masukannya terkait pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari kontrak pemerintah. KPK melihat sistem yang ada belum bisa dimanfaatkan secara optimal. 

BACA JUGA: Fadli Zon Yakini Anies Tak Akan Ikuti Jejak Jokowi Tinggalkan DKI

"Yang namanya belanja modal dan barang paling tidak yang sepuluh persen itu tidak bisa dimanfaatkan dengan optimal karena kembali lagi ke pemerintah. Ini juga memberikan dampak peraturan-peraturan yang sudah ada itu tidak bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Agus.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu lantas memberikan contoh tentang aturan yang membolehkan instansi untuk melakukan penunjukan langsung untuk proyek yang nilainya di bawah Rp 200 juta. Namun, di saat yang sama instansi tidak bisa membeli langsung ke pasar ritel atau swalayan karena tidak menyediakan bukti potongan PPN.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Pemerintah Sangat Memerlukan KPK

"Kantor-kantor itu kemudian tidak bisa beli langsung misalnya kertas 50 rim ke swalayan atau ke mana karena kemudian diminta PPN-nya. Maka itu kami menyarankan untuk dievaluasi lagi supaya 10 persen tadi lebih optimal," tuturnya.

Dia juga menyinggung soal ketiadaan undang-undang (UU) tentang korupsi di sektor privat. Sebab, menurutnya, keberadaan UU korupsi di sektor privat bisa membentuk karakter bangsa.

BACA JUGA: KPK Periksa Pengacara sebagai Saksi Kasus Andi Narogong

Agus lantas mencontohkan ketika guru yang mengadakan bimbingan belajar di rumah. Guru itu memungut uang dari muridnya.

“Itu bisa kena. Karena dia kemudian memengaruhi nilainya anak itu. Itu sudah terjadi di Singapura. Seorang guru menerima sesuatu karena berpengaruh terhadap evaluasi nilai muridnya, itu kena," ucapnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ruki Tak Ingin KPK Direcoki dengan Angket DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Jokowi   Agus Rahardjo  

Terpopuler