KPK Periksa Pengacara sebagai Saksi Kasus Andi Narogong

Jumat, 05 Mei 2017 – 11:29 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hari ini (5/5), komisi antirasuah itu memanggil pengacara Anton Taufik sebagai saksi bagi Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus, red)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

BACA JUGA: Mahasiswa Minta DPR Fokus agar Angket ke KPK Tak Gaduh

Pengacara kondang Elza Syarief pernah menyebut Anton menemui anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi saksi penting dalam kasus e-KTP. Anton merupakan anak buah pengacara Rudy Alfonso yang dikenal dekat dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Meski demikian, Elza mengaku tidak mengetahui materi pembicaraan antara Anton dan Miryam. Namun, pertemuan antara Anton dengan Miryam diduga untuk membahas soal keterangan anggota DPR dari Partai Hanura itu dalam sidang kasus e-KTP.

BACA JUGA: Pak Ruki Tak Ingin KPK Direcoki dengan Angket DPR

Pada 25 April lalu, KPK juga telah menggeledah rumah Anton Taufik di Jalan Lontar, Lenteng Agung. KPK juga telah menyita dokumen hasil penggeledahan.(put/jpg)

BACA JUGA: Oso Pastikan Hanura Tak Akan Bela Miryam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus BLBI Bisa Jadi Amunisi Ampuh untuk Bidik Lawan Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler