Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan

Jumat, 10 Mei 2024 – 21:39 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Kepala Eksekutif Makau Ho Iat Seng membahas terkait penguatan kerja sama bidang ketenagakerjaan di Makau, Jumat (10/5). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker.

jpnn.com, MAKAU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Kepala Eksekutif Macau Ho Iat Seng membahas penguatan kerja sama bidang ketenagakerjaan dalam pertemuan bilateral, Jumat (10/5).

"Saya percaya kepemimpinan Bapak Ho Iat Seng, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Makau di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam peningkatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dapat semakin kuat, semakin berkembang, dan berkesinambungan," kata Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA: Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau

Dalam pertemuan tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan selama ini hubungan Indonesia dan Makau dalam hal penempatan tenaga kerja sudah berjalan dengan baik.

Hal ini terlihat jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di Makau yang saat ini mencapai 6.501 orang.

BACA JUGA: Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau

Selain itu, perlindungan pekerja migran di Makau, khususnya di sektor formal sudah cukup memadai, seperti aturan yang mewajibkan pekerja migran di Makau untuk mengikuti asuransi kecelakaan kerja.

Namun, ada beberapa hal yang ditekankan Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP

Pertama, penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik masih dilakukan secara direct hiring tanpa adanya endorsment dari Pemerintah Indonesia.

"Oleh karena itu, terkait hal ini, kami mengusulkan kepada Pemerintah Makau agar membuka ruang bagi Pemerintah Indonesia terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik," terang Menaker Ida Fauziyah.

Kedua, pekerja asing sektor formal di Makau dikategorikan sebagai specialized workers atau non-specialized workers, yang mana pelindungan pekerja asing di Makau pada kategori non-specialized workers dinilai belum memadai.

Hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Indonesia, karena pekerja migran di Makau bekerja pada sektor formal.

"Kami mengajak Pemerintah Makau untuk bersama-sama menentukan langkah-langkah antisipasi dan kebijakan dalam memberikan pelindungan yang layak dan memadai bagi pekerja migran Indonesia, dan menuangkannya dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU)," ujar Menaker Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler