jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Abdullah Azwar Anas.
Pimpinan HISMINU yakni KH Z. Arifin Junaidi (Ketua Umum HISMINU), Siti Ma'rifah (Pengurus HISMINU), dan Ali Rahmat (Wakil Bendahara) bertemu dengan Abdullah Azwar Anas di kantor Men-PAN RB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/9).
BACA JUGA: Pacaran dengan Suami Orang Selama 4 Tahun dan Nyaris Menikah, Denise Chariesta: Cowok Itu Baik
Kehadiran PP HISMINU menemui Abdullah Azwar Anas untuk menyampaikan hal yang berkaitan dengan pendayagunaan ASN (aparatur sipil negara), termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta.
"Kami melaporkan dan menyampaikan kepada Pak Menteri tentang pokok-pokok pikiran berkaitan dengan pendayagunaan ASN termasuk para guru di sekolah dan madrasah swasta. Antara lain, penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta," ujar KH. Z. Arifin Junaidi.
BACA JUGA: Gubernur Ganjar Pranowo Atasi Kelangkaan Solar untuk Nelayan di Kendal
Menurutnya, masalah penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta, sudah mengemuka cukup lama namun belum ada penyelesaian yang mendasar dan tuntas masalah ini.
HISMINU mendukung tetap diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI, Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014, Tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.
BACA JUGA: Edifier Hadirkan Hecate, Headphone Gaming dan TWS Terbaik untuk Gamers
Penarikan guru PNS khususnya dari madrasah swasta bisa berdampak pada masalah penempatannya di madrasah negeri, mengingat jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5% dari total madrasah.
Selanjutnya, dibicarakan pula masalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk itu HISMINU mendukung guru sekolah/madrasah swasta yang diterima sebagai guru PPPK untuk ditempatkan kembali ke sekolah/madrasah swasta tempat asalnya mengajar.
Hal ini dikarenakan biasanya yang diterima menjadi PPPK adalah guru potensial dan berpengalaman, sehingga bisa berdampak pada menurunnya mutu pendidikan sekolah/swasta.
"Kekurangan guru di sekolah/madrasah negeri dapat diatasi dengan mengangkat guru honorer di sekolah/madrasah negeri menjadi PPPK. Guru honorer tersebut umumnya juga sudah mengabdi cukup lama di sekolah/madrasah tersebut," papar dia.
Penempatan guru PPPK dari sekolah/madrasah swasta ke sekolah/madrasah negeri dapat berdampak pada berkurangnya jam mengajar guru honorer, yang pada gilirannya berdampak pada guru honorer kehilangan pekerjaan.
Hal lain yang dibahas adalah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) di mana HISMINU mengusulkan tetap adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang didukung regulasi yang kuat, yakni undang-undang. Bahwa TPG akan diberikan kepada semua guru tentu hal ini sangat menggembirakan.
Namun sertifikasi tetap diperlukan karena ini berkaitan dengan standar mutu tenaga pendidikan yang akan berdampak pada mutu kompetensi lulusan, yang pada gilirannya akan berdampak pada masa depan bangsa dan negara kita.
"Mengingat guru adalah profesi khusus yang sangat spesifik HISMINU mengusulkan agar guru tidak diperlakukan sebagai tenaga kerja sebagaimana tenaga kerja yang lain yang diatur UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya
Selama ini profesi guru dan dosen diatur dalam UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain, yakni UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sedangkan tenaga kerja yang lain diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terkait dengan pokok-pokok pikiran yang disampaikan PP Hisminu tersebut, Men-PAN RB menanggapi dengan positif dan berjanji membicarakannya dengan menteri terkait yaitu Menteri Agama dan Mendikbud Ristek.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada