Bertemu Neneng, Nazar Senyum Bahagia

Selasa, 08 Januari 2013 – 14:05 WIB
JAKARTA - Muhammad Nazaruddin sudah mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1). Ia hadir sebagai saksi untuk sang istri, terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Saat datang, Nazaruddin yang  mengenakan setelan kemeja batik biru tua lengan panjang dan celana panjang hitam terus tersenyum. Ia mengaku senang bisa bertemu lagi dengan Neneng.

"Bahagia lah bisa ketemu istri di sini. Kemarin kan sudah ketemu waktu saya jadi saksi Angie (Angelina Sondakh) juga," ujar Nazaruddin.

Pasangan suami istri yang menikah sejak tahun 2003 di Riau ini jarang bertemu karena sama-sama terkurung dalam penjara. Nazaruddin sebagai terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet dipenjara di Rutan Cipinang, sedangkan Neneng di Rutan KPK. Keduanya terpisah sejak Nazaruddin ditangkap KPK di Cartagena,  Kolombia.

Setelah beberapa bulan terpisah oleh terali besi, perubahan apa yang dirasakan Nazaruddin ketika melihat Neneng?

"Bagi saya, istri saya tetap yang tercantik," kata Nazar malu-malu. Selama keduanya dipenjara, kata Nazar, tiga anaknya dirawat oleh mertuanya. Nazaruddin berharap anak-anaknya tetap tumbuh berkembang dengan baik meski jarang bertemu orangtua.

Dalam kasus ini sendiri, Nazar sudah berkali-kali membela istrinya. Menurut Nazar, istrinya selama ini adalah seorang ibu rumah tangga biasa yang tidak tahu-menahu soal perusahaan Permai Group, apalagi proyek di Kemenakertrans. Neneng disebut hanya sesekali bertandang ke kantornya, tapi tidak ikut terlibat urusan proyek.

"Saya sih sudah siap menghadapi hukuman saya. Tapi kenapa istri saya dilibat-libatkan juga," kata dia.

Seperti diketahui, dalam proyek ini Jaksa KPK menyebut Neneng memiliki andil besar. Ia diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya, Neneng dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Menurut Jaksa ia memperkaya suaminya Nazaruddin sebesar Rp2,2 miliar, Timas Ginting sebesar Rp77 juta, dan USD2000, Hardy Benry Simbolon, Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Depnakertrans sebesar Rp500 juta dan USD100 dan anggota panitia pengadaan PLTS, Agus Suwahyono sebesar Rp2,5 juta dan USD3500.

Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp2,5 juta dan USD3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Telusuri Dugaan Sabotase Ferrari Listrik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler