Bertentangan dengan Tren, HPP Gula Petani Batal Naik

Jumat, 18 Mei 2018 – 08:32 WIB
Ilustrasi gula. Foto: Nurchamim/Radar Semarang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Usul Kementerian Pertanian untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gula petani dari Rp 9.700 menjadi Rp 10.500 per kilogram belum disetujui.

Keputusan itu keluar setelah rapat terbatas yang diadakan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (17/5).

BACA JUGA: Ingin Berhenti Konsumsi Gula? Coba Ikuti Tips ini

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, keputusan tersebut menimbang harga gula internasional yang turun dari USD 350 menjadi USD 303.

’’Jadi, kalau HPP naik, kan itu bertentangan dengan tren. Makanya, HPP tetap,’’ ujar Oke.

BACA JUGA: Gula Jadi Penyebab Kanker Payudara?

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP gula petani naik menjadi Rp 10.500 per kg.

Tujuannya, memotivasi petani gula agar produksinya meningkat.

BACA JUGA: Sambut Ramadhan, Stok Gula Dipastikan Aman

Usul kenaikan HPP itu juga didasari meningkatnya biaya pokok produksi dari Rp 9.500 menjadi Rp 10 ribu per kg.

Karena itu, HPP yang sebelumnya Rp 9.700 dirasa perlu dinaikkan. Pertimbangan yang lain, harga eceran tertinggi gula yang telah dipatok adalah Rp 12.500 per kg.

Dia menambahkan, HPP gula petani begitu tinggi lantaran terdapat inefisiensi dalam produksi gula.

Dalam waktu dekat, pemerintah segera mengkaji proses produksi gula agar ke depan bisa dijalankan secara efisien.

’’Soal inefisiensi itu akan dibahas lebih dalam pada rapat selanjutnya,’’ ujar Oke.

Oke menuturkan, tiga pihak yang hadir dalam rapat itu telah memerintah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) mempertahankan HPP tersebut.

’’Ya, Bulog siap. Kan kalau sudah ditegaskan Kemendag, Bulog harus melaksanakan,’’ kata Oke. (agf/c4/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Buah ini Mengandung Gula Paling Tinggi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
gula   HPP gula  

Terpopuler