jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang keras keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan," kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Andi Najmi Fuaidi, di Jakarta, Jumat (7/11).
BACA JUGA: Pengosongan Kolom Agama di KTP Hanya Untuk Aliran Kepercayaan
Andi menjelaskan, Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila. Jika nantinya benar dilakukan, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.
Yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, semua Undang Undang pasti merujuk ke Pancasila. Oleh karena itu tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Andi.
BACA JUGA: Matangkan Sistem e-KTP, Pencetakan Blangko Dilanjutkan 1 Desember
Lebih jauh Andi mengungkapkan, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya Pemerintah mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan. Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat.
Mengenai alasan Tjahjo Kumolo, yaitu menghormati hak masyarakat yang tidak menganut 6 agama sah di Indonesia, Andi menekankan hal tersebut tetap tidak boleh mengorbankan Pancasila.
BACA JUGA: Polemik Kartu Sakti, Jokowi: Kita Ingin Cepat, Kenapa DPR Lamban?
"Itu tugas Pemerintah untuk mencari solusinya, bukan dengan jalan pintas mengorbankan Pancasila. Harus diingat, Pancasila itu dasar negara," tegasnya.
PBNU menurutnya sedang mempelajari kemungkinan melayangkan protes resmi ke Pemerintah mengenai kebijakan pengosongan kolom agama di KTP.
Sementara Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj, menilai kebijakan pengosongan kolom agama di KTP telah mencederai perasaan umat beragama di Indonesia.
"Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga agama lain," ungkap Kiai Said.
Menurut Kiai Said, penulisan agama di KTP adalah identitas seorang warga negara yang penting dan harus dihormati. Karena penulisan agama di KTP itu identitas. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Naikkan Anggaran Pertahanan jika Ekonomi Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi