Bertindak Memalukan, Wakil Rakyat Ini Akhirnya Dinonaktifkan

Minggu, 27 Desember 2015 – 02:49 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - GORONTALO – Dua anggota Dewan Provinsi dari Fraksi Partai Golkar masing-masing Lisna Alamri dan Totok Bahtiar, akhirnya dinonaktifkan oleh Mendagri. 

Kepastian itu diumumkan setelah SK pemberhentian sementara terhadap dua anggota dewan dapil Kota Gorontalo itu telah diterbitkan oleh Mendagri pada 15 Desember 2015 lalu.

BACA JUGA: Gairahkan Ekonomi Kalbar, Begini Saran HIPMI

"SK Pemberhentian terhadap keduanya sudah kami terima dari Kemendagri," kata Sekretaris DPRD Gorontalo, Alvon Usman, kepada Radar Gorontalo.

Menurutnya, pemberhentian sementara ini dilakukan karena keduanya telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus. Sebagaimana yang diatur dalam PP 16 tahun 2010 pasal 110 ayat 1. 

BACA JUGA: Braakk! Asmara, Peri, Susiani, tak Bernapas Lagi

Sebelumnya, Lisna Alamry terjerat kasus narkoba dan Totok Bahtiar terjerat kasus korupsi. "Ketentuannya memang sudah seperti itu. Kalau sudah ditetapkan menjadi terdawa dalam tindak pidana khusus yaitu korupsi, narkoba dan teroris maka akan diberhentikan sementara," tegasnya.

Status non aktif ini menurut Alvon berlaku sampai ada putusan hukum tetap atau incrahct. "Kalau dinyatakan tidak bersalah maka akan diaktifkan kembali apabila masa jabatannya belum berakhir. Tapi kalau bersalah maka diberhentikan dengan tidak hormat," tandasnya. (rmb/dkk/jpnn)

BACA JUGA: HOROR! Tenggelam, Susah Dicari, Paginya Nongol di Dekat Makam Pangeran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Terjebak Perbedaan, Mahasiswa: Damai Untuk Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler