Berton-ton Daging Celeng Sumatera Diselundupkan Lewat Merak

Senin, 02 Mei 2016 – 09:54 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - PULOMERAK – Petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten dan Balai Karantina Pertanian (BKP) Cilegon menggagalkan penyelundupan daging celeng dari Sumatera melalui jalur darat. Sebanyak 1,9 ton daging disita dari truk penyelundup di Tol Serang Barat, Minggu (1/5) dini hari. 

Penangkapan bermula ketika petugas BKSDA mendapatkan kabar adanya mobil BK 9085 CN membawa 15 karung daging babi dari Sumatera. Petugas berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penangkapan. Ketika menunggu keluar dari kapal ferry di Pelabuhan Merak, ternyata truk sudah masuk tol sehingga petugas BKSDA berkoordinasi dengan PJR.

BACA JUGA: Sadis, Bunuh Kekasih Lantaran Uang Tabungan

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Namun tak lama kemudian petugas berhasil mengamankan mobil beserta barang bukti daging celeng yang dibungkus dengan karung.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, truk yang dikendarai Sutanto itu digiring ke kantor BKP Cilegon. Rencananya, daging celeng itu akan dikirimkan ke pemesan bernama Nababan di Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Dua Pasangan Dalam Satu Kamar di Hotel, Digerebek Polisi, Ternyata...

Petugas BKSDA Jabar Wilayah Merak Uday Udaya mengatakan, setelah diperiksa, ternyata sopir hanya membawa dokumen pengiriman daging celeng sebanyak 50 kilogram. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa sang sopir pun tidak asli. “Sebetulnya pengiriman daging celeng dalam jumlah besar itu tidak dibenarkan. Kalaupun dipesan, tentu jumlahnya terbatas dan tidak lebih dari 100 kilogram,” jelasnya.

Sebelumnya BKSDA nyaris kecolongan pada Kamis (28/4) lalu. Ada dua truk lintas Sumatera bermuatan daging celeng yang parkir di rest area 45 Tol Tangerang-Merak. Beruntung, penyelundupan itu diamankan Polresta Tangerang. Dari dua truk itu, Polisi menemukan 22 karung daging celeng seberat dua ton. “Penyelundupan itu telah melanggar Pasal 6 Undang-undang Nomor: 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” katanya.

BACA JUGA: Astaga! 3500 liter Solar Ilegal Ditimbun Selama ini

Sementara itu, Kepala BKP Kelas II Cilegon Bambang Hariyanto mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap ribuan kilogram daging celeng selundupan tersebut. “Daging dan truk kita tahan, kalau untuk hukuman dan dimusnahkan atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu,” katanya. (mg10/ibm/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Mahasiswi Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler