jpnn.com - TUBAN--Polres Tuban bersama Pertamina EP berhasil menggerebek enam lokasi pengoplosan dan penjualan BBM ilegal berkualitas rendah. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3.500 liter solar ilegal dan enam orang tersangka.
Barang bukti kejahatan ini disita dari enam lokasi pengoplosan dan penjualan solar ilegal di sepanjang jalur pantura wilayah Kecamatan Bancar dan Tambakboyo, Tuban, Jawa Timur.
BACA JUGA: Status Mahasiswi Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa marak terjadi praktik pengoplosan dan penjualan solar ilegal di sepanjang jalur pantura. Yang dijadikan tersangka oleh petugas adalah para pemilik usaha tersebut. Yaitu Tardi, Kasmudi, Kusmen, Sampurno, Nanang, dan Sutanto.
para tersangka mendapat bahan baku minyak mentah dari penambangan tradisional di wilayah Banyuurip. Cairan tersebut kemudian diolah sendiri, hingga menjadi solar berkualitas rendah.
BACA JUGA: Ssttt... Ahok Ternyata Masuk DPO Polisi
“Meski mampu menghidupkan mesin kendaraan, solar ilegal ini jika digunakan terus menerus bisa merusak mesin,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan.
Keenam tersangka dijerat pasal 53 huruf C undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman tiga tahun penjara. Namun, karena ancaman di bawah lima tahun, maka petugas tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.(end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Gelar Razia di Pantura, Hasilnya Luar Biasa...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyedihkan! Siswi SMP Kenal Pria di FB, jadinya Seperti Ini
Redaktur : Tim Redaksi