Bertopeng Joker, Massa Datangi DPR Minta Perppu Ditolak

Jumat, 11 Oktober 2019 – 02:44 WIB
Ratusan massa dari Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) bersama puluhan Srikandi Milenial (SM) kembali menggeruduk gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan Jakarta, Rabu (9/10) untuk menolak Perppu KPK. Foto dok MPD

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa dari Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) bersama puluhan Srikandi Milenial (SM) kembali menggeruduk gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan Jakarta, Rabu (9/10).

Masa MPD dan Srikandi Milenial menggelar 'long march' dari fly over Semanggi menuju gedung MPR RI dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

BACA JUGA: Penerbitan Perppu KPK dan Judicial Review Tidak Bisa Dilakukan Saat Ini

Masa awalnya di larang masuk ke kawasan seputaran DPR oleh aparat karena jalur sejak fly over Semanggi diblokir aparat untuk persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 nanti.

Namun setelah negosiasi masa diizinkan masuk maximal di depan resto Pulau Dua Jakarta di samping gedung DPR RI.

BACA JUGA: KPK Tunggu Keputusan Jokowi Soal Perppu

Dalam aksi ini massa juga membentangkan bendera merah putih raksasa, tampak sebagian besar peserta aksi menggunakan topeng 'joker' sebagai simbol kelucuan dan lakon melankolis politik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak revisi UU KPK.

Demonstran dalam aksi kali ini sekaligus menggelar konser dangdut menertawakan KPK terkait dorongan KPK atas rencana PERPPU bersama beberapa artis dangdut ibu kota.

Aksi MPD yang di beri tajuk 'Tertawa Di Gedung Rakyat' itu menuntut DPR RI untuk ikut menolak wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (PERPPU) yang di dorong oleh KPK dan pihak-pihak lainnya serta mendesak pimpinan KPK baru untuk segera di lantik.

"Kami kembali hadir di gedung rakyat ini untuk mendesak DPR RI menolak wacana penerbitan PERPPU yang di dorong sebagian pihak karena syarat terbitnya PERPPU seperti di atur dalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945 soal syarat kegentingan yang memaksa tidak terpenuhi," ujar Muhamad Zulfikar Fauzi Koordinator Aksi MPD di sela-sela aksi.

"Selain hal ihwal yang memaksa, Perppu terbit jika terjadi kekosongan hukum. Nah terkait KPK ini, jelas ada undang-undangnya, dan baru saja diketok DPR revisinya. Jika Perppu dipaksakan, langkah tersebut berpotensi melanggar konstitusi," imbuh Zulfikar.

Aksi berjalan lancar, tampak terlihat beberapa aparat keamanan ikut bergoyang bersama peserta aksi menikmati lirik lagu lagu yang dinyanyikan artis ibu kota yang didatangkan para demonstran. Masa bubar dengan tertib setelah gelaran konser dangdut selesai.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler