jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai banyak pasal dalam Revisi Undang-undang (RUU) KPK yang melemahkan upaya melawan praktek rasuah.
Bahkan, sebagian isi dalam RUU KPK berubah drastis, terlebih apabila diimplementasikan.
BACA JUGA: Novel Baswedan Tanggapi Hoaks Anies Punya Perkara di KPK
Meski begitu, Febri mengaku pihaknya sebagai lembaga negara akan menjalankan dan taat apabila RUU tersebut diundangkan.
"Tentu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan cepat dan gampang, meskipin kita tidak bisa menghindari risiko kerusakan-kerusakan atau pelemahan yang terjadj," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Jokowi Berkonsultasi dengan KPK Sebelum Memilih Menteri
Mengenai peluang Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Febri menyerahkan sepenuhnya kepada kepala negara itu. KPK tidak punya hak untuk berbicara soal Perppu.
“Kalau soal Perppu kita serahkan saja pada presiden, karena itukan domain dari presiden,” kata Febri.
BACA JUGA: Ucapan Terima Kasih Hasto PDIP untuk Pak JK soal Tak Setuju Perppu KPK
Lembaga Antirasuah menunggu sikap tegas Jokowi. Apalagi, sejumlah partai politik menolak adanya penerbitan Perppu. Putusan Jokowi diharap berpihak pada suara rakyat.
“Karena menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu, itu merupakan otoritas dari presiden,” kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga