jpnn.com, CIKARANG - Dua spesialis jambret di wilayah Cikarang Selatan yakni Suhada (22) dan Arman (26), ditangkap setelah menggasak gawai pengendara motor di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kampung Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, kasus kejahatan itu terjadi saat korban Devi Yuliyani (20) tengah berboncengan sepeda motor dengan kekasuihnya Jaka Rahmadani (21).
BACA JUGA: Ponsel dan Uang Habib Raib Digasak Waria
Saat melintas dengan sepeda motor, tiba-tiba kendaraan mereka dipepet oleh dua pelaku yang merupakan warga setempat menggunakan motor Honda Beat B 4383 FGA warna putih.
“Saat itu juga, tersangka Arman langsung mengambil ponsel Samsung Galaxy Grand Prime warna hitam milik korban,” kata Alin, Senin (2/7).
BACA JUGA: Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan, Nurwahid Ditangkap Polisi
Alin mengatakan, sempat terjadi aksi tarik menarik antara pelaku dengan korban yang ingin mempertahankan harta bendanya, hanya saja, tenaga pelaku lebih besar, sehingga ponsel seharga Rp3 jutaan itu langsung berpindah tangan ke pelaku.
“Setelah ponsel berpindah tangan, pelaku Suhada yang mengendarai motor bergegas memacu kendaraannya ke arah Cibarusah,” ujar dia.
BACA JUGA: Tulang Patah Dikeroyok Warga Sekampung
Beruntung, kata dia, roda depan motor yang dikendarai Suhada mendadak tergelincir saat melintasi jalanan becek.
Korban kemudian berteriak, sehingga massa mengamankan Suhada tanpa perlawanan. Sedangkan Arman berhasil melarikan diri ke permukiman warga.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, tersangka Arman akhirnya berhasil ditangkap warga bernama Arif (50) di wilayah Serang Baru.
Rupanya Arif turut memburu Arman dari lokasi kejadian hingga perkampungan warga di Serang Baru.
Awalnya, Arif membawa Arman ke Polsek Serang Baru, tetapi karena kejahatannya terjadi di wilayah Cikarang Selatan maka kasus dilimpahkan.
“Saat kejadian, saksi Arif tengah berada di lokasi. Begitu melihat penjambretan, saksi turut mengejar Arman hingga ke Serang Baru,” kata Jefri.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjambret pengendara motor hingga belasan kali.
Sasarannya adalah anak remaja dan kaum perempuan, karena dianggap lemah sehingga dianggap tidak akan melakukan perlawanan.
“Sejauh ini mereka belum pernah melakukan pencurian dengan kekerasan, saat aksinya terpergok mereka lebih memilih melarikan diri,” ujarnya.
“Paling banyak mereka beraksi di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Timur dan sebagainya,” sambungnya.
Rencananya, barang hasil kejahatan akan dijual ke orang lain melalui media sosial dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan kondisi ponsel korban.
Bila harga asli ponsel sekitar Rp2 jutaan, mereka akan menjual sekitar Rp500.000-Rp700.000. “Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sudah Mau Melahirkan, Suami Malah Pergi Menjambret
Redaktur & Reporter : Yessy