Berulah Lagi, FPI Dibekukan

Kamis, 16 Februari 2012 – 05:00 WIB

JAKARTA - Tuntutan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mendapat respons pemerintah. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu agar introspeksi, kemarin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku sudah memberikan dua kali teguran.

"Saya sudah terbitkan teguran yang kedua untuk FPI. Kalau masih melakukan, kami akan ambil tindakan pembekuan," kata Gamawan usai mengikuti silaturahmi dengan para duta besar di kementerian luar negeri, Rabu (15/2). Langkah pemerintah itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Seusai mengikuti silaturahmi dengan para duta besar di kementerian luar negeri, Gamawan mengatakan, salah satu teguran yang diberikan kepada FPI adalah terkait dengan perusakan kantor Kemendagri pada pertengahan Januari lalu. Kala itu FPI berunjuk rasa terkait kabar Kemendagri menarik peraturan daerah tentang minuman keras.

Sanksi terhadap FPI bisa berujung pada pembubaran ormas tersebut jika masih mengganggu keamanan dan ketertiban umum meski sudah dibekukan. Gamawan menampik anggapan bahwa pemerintah lamban dalam mengambil tindakan terhadap FPI. Dia berdalih, pemerintah menghormati ketentuan dalam undang-undang.

"Tahapannya seperti itu. Kalau suatu ormas mengganggu keamanan dan ketertiban, pemerintah memberikan teguran. Kemudian teguran lagi, kemudian pembekuan, dan baru pembubaran," urai mantan gubernur Sumatera Barat itu. "Sekarang sudah sampai tahap kedua, yaitu teguran keras."

Dia menegaskan, tahapan tersebut berkaitan dengan organisasi FPI. Terkait dengan dugaan pelanggaran hukum, pihaknya menyerahkan prosesnya kepada kepolisian. "Tidak perlu menunggu pembubaran, itu bisa diproses hukum, diberi sanksi pidana," katanya.

Sementara itu, di depan para dubes, kepala perwakilan asing, dan organisasi internasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, kerukunan sosial dan kerukunan antarumat beragama masih terjaga. "Fokus kebijakan pemerintah dalam hal ini untuk menjaga kerukunan antarumat beragama untuk mencegah kekerasan," katanya.(fal/dyn/rdl/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Migas Wajib Patuhi Aturan Outsourcing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler