Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR, LMID Tuntut Penghapusan Presidential Threshold

Kamis, 30 Juni 2022 – 17:30 WIB
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (LMID) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPRD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (LMID) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).

Para mahasiswa itu menuntut supaya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus. 

BACA JUGA: Mahasiswa Demo Tolak RKUHP, Tuntut Bertemu Ketua DPR Puan Maharani

"Kami merasa banyak kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat salah satunya presidential threshold 20 persen," kata Ketua Umum LMID Rivaldi Haryo Seno.

Berdasarkan pantuan JPNN.com di lokasi, para mahasiswa tiba di depan Gedung DPR sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka pun menyampaikan aspirasi agar PT 20 persen dihapus.

BACA JUGA: Ada Demo Tuntut Ketum PPP Mundur, Zainut Saadi Beri Peringatan Keras

Menurut Rivaldi, PT 20 persen itu membuat partai politik yang baru tidak dapat mencalonkan tokohnya sendiri sebagai calon presiden. 

"Partai-partai menjadi terpaksa berkoalisi, padahal dalam sistem tata negara presidensial yang dianut tidak dipaksa untuk berkoalisi. Rakyat juga kehilangan haknya sebagai pemilih," kata Rivaldi kepada wartawan. 

BACA JUGA: Demo PA 212 di Kedubes India, Orator: Diam Kita Seperti Setan Bisu!

Dia menyebutkan seharusnya rakyat mendapatkan hak untuk memilih banyak calon presiden, menjadi hanya 2-3 capres saja. 

"Rakyat dipaksa untuk memilih dua capres yang keduanya berada di bawah kuasa oligarki. Kami ingin presidential threshold ini dihapus," lanjutnya.

Dia juga mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus menolak uji materi terkait presidential threshold ini.

"Apakah ini bukan karena ada konflik kepentingan yang sangat nyata antara penguasa dan hakim MK? Belum lama ini terjadi perkawinan antara adik kandung presiden dengan salah satu hakim MK," lanjutnya.

Tak hanya menuntut penghapusan presidential threshold 20 persen, LMID juga menolak omnibus law, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3), dan masa kampanye Pemilu 2024 yang ditetapkan selama 75 hari.

"Kami juga meminta hakim MK yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi harus mundur," pungkasnya. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler