Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP

Rabu, 08 November 2017 – 12:19 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PASER - Pelarian Sg (29) dan AYP (29) setelah melakukan pembegalan terhadap Okta Marliyanto (22) berakhir.

Setelah sempat kabur ke Kalimantan Tengah, keduanya ditangkap Polres Paser yang bekerja sama dengan Resmob Poltabes Palangkaraya, Kamis (2/11).

BACA JUGA: Hilang di Hutan, Siswa SMK Diduga Dibawa Makhluk Gaib

Sg merupakan warga Kabupaten Banjar, Kalsel. Sedangkan AYP adalah warga Kapuas Ilir, Kalteng.

Keduanya penganggur dan sama-sama datang ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser karena ingin mencari pekerjaan.

BACA JUGA: Gempar, Pelajar SMK Hilang di Hutan

Namun, mereka malah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Marliyanto di

Desa Sei Nangka, Kelurahan Kuaro, Senin (30/10).

BACA JUGA: Melamun saat Naik Motor, Akhirnya Tak Sadarkan Diri

“Kedua pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. Modus yang dijalankan dua pelaku utama adalah pura-pura menyewa mobil, minta diantar ke sebuah tempat. Kemudian, saat sopir travel lengah, pelaku menganiaya korban dan membawa lari mobil tersebut,” ujar Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar, Senin (6/11).

Tim gabungan menangkap rekan SG dan AYP berinisial JK (51) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

JK terbukti mengubah pelat nomor untuk mengelabui petugas serta membantu mencarikan calon pembeli kendaraan curian.

Sg (29), AYP (29), dan JK (51) dikenakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing.

Sg dan AYP dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan JK dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. (ns/waz/k11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Api Cemburu Membakar Dada


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler