"Sampai saat ini berdasarkan hasil rapat dengan Menkokesra, besaran premi untuk PBI jaminan kesehatan sekitar Rp22 ribu, dengan jumlah penerima 96,7 juta," kata Ketua DJSN, Chazali Situmorang dalam rapat dengar pendapat Panja Jamkesma Komisi IX DPR RI, Kamis (22/11).
Ditambahkannya, iuran Rp22 ribu sudah berdasarkan hitungan yang jelas dengan memperhitungkan jasa dokter dan harga obatnya. "Ini sudah meningkat dibanding iuran Jamkesmas yang hanya Rp6.500," ujarnya.
Peningkatan jumlah premi dari Rp6.500 menjadi Rp22.201, jelasnya, diharapkan rumah sakit swasta bisa ikut berpartisipasi. Sebab, jumlah rumah sakit pemerintah lebih sedikit dibanding swasta. Data DJSN menyebutkan dari 2075 rumah sakit yang tersebar di Indonesia, hanya 39,1 persen (812 rumah sakit) milik pemerintah daerah. Selebihnya 60,9 persen atau 1.263 rumah sakit milik swasta.
"Untuk penguatan layanan kesehatan, kita akan melibatkan makin banyak rumah sakit swasta," tandasnya.
Di sisi lain, IDI telah menyurat ke presiden dengan tembusan Komisi IX DPR RI yang menyatakan menolak premi Rp22.201. Alasannya, premi Rp22.201 sangat rendah dan tidak bisa mengcover layanan dokter spesialis. IDI berpendapat, premi BPJS yang ideal sebesar Rp40 ribu sampai Rp60 ribu. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Opsi Pengganti BP Migas
Redaktur : Tim Redaksi