Besaran Iuran BPJS Masih Belum Disepakati

DJSN Rp22 Ribu, IDI Rp60 Ribu

Kamis, 22 November 2012 – 14:08 WIB
JAKARTA - Besaran iuran atau premi untuk PBI (penerimaan bantuan iuran) jaminan kesehatan masih menjadi tarik ulur. Meski mendapat penolakan keras dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemerintah maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tetap menetapkan besaran premi ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berlaku per 1 Januari 2014, sebesar Rp22.201.

"Sampai saat ini berdasarkan hasil rapat dengan Menkokesra, besaran premi untuk PBI jaminan kesehatan sekitar Rp22 ribu, dengan jumlah penerima 96,7 juta," kata Ketua DJSN, Chazali Situmorang dalam rapat dengar pendapat Panja Jamkesma Komisi IX DPR RI, Kamis (22/11).

Ditambahkannya, iuran Rp22 ribu sudah berdasarkan hitungan yang jelas dengan memperhitungkan jasa dokter dan harga obatnya. "Ini sudah meningkat dibanding iuran Jamkesmas yang hanya Rp6.500," ujarnya.

Peningkatan jumlah premi dari Rp6.500 menjadi Rp22.201, jelasnya, diharapkan rumah sakit swasta bisa ikut berpartisipasi. Sebab, jumlah rumah sakit pemerintah lebih sedikit dibanding swasta. Data DJSN menyebutkan dari 2075 rumah sakit yang tersebar di Indonesia, hanya 39,1 persen (812 rumah sakit) milik pemerintah daerah. Selebihnya 60,9 persen atau 1.263 rumah sakit milik swasta.

"Untuk penguatan layanan kesehatan, kita akan melibatkan makin banyak rumah sakit swasta," tandasnya.

Di sisi lain, IDI telah menyurat ke presiden dengan tembusan Komisi IX DPR RI yang menyatakan menolak premi Rp22.201. Alasannya, premi Rp22.201 sangat rendah dan tidak bisa mengcover layanan dokter spesialis. IDI berpendapat, premi BPJS yang ideal sebesar Rp40 ribu sampai Rp60 ribu. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Opsi Pengganti BP Migas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler