Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo menyebutkan, opsi-opsi tersebut di antaranya, institusi berbentuk satuan kerja khusus, BUMN baru di bawah Kementerian ESDM, atau PT Pertamina (Persero). Opsi-opsi inilah nantinya yang akan dibahas bersama DPR. "Masih banyak opsinya," katanya di Jakarta, Rabu (21/11).
Namun demikian, Evita menegaskan, pemerintah akan memilih opsi yang akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai putusan MK.
Sementara itu, Komaidi Notonegoro, Wakil Direktur Reform Miner Institute, mendesak pemerintah dan DPR segera membahas revisi UU Migas supaya status pengelolaan hulu migas sesuai dengan konstruksi konstitusi.
SKSP Migas dibentuk hanya sementara dalam keadaan darurat hingga UU Migas baru telah terbit. "Saya kira, apa yang dilakukan pemerintah sudah sejalan dengan amanat konstitusi dalam jangka pendek. Namun, kalau dipermanenkan (SKSP Migas) tidak sesuai dengan putusan MK," ujarnya.
Menurut dia, bentuk terbaik untuk pengelolaan hulu migas adalah berbentuk badan usaha bukan unit di bawah Kementerian ESDM ataupun badan hukum milik negara (BHMN). "Kalau berbentuk BHMN tidak punya aset, sehingga kalau ada gugatan maka negara kena. Tapi kalau berbentuk badan usaha, hanya berakhir di BUMN itu saja," beber dia.
MK mengamanatkan aspek pengelolaan, penguasaan, dan pengaturan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nah, itu bisa terwujud jika yang menggarap berbentuk badan usaha. Negara bisa mengambil keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari BUMN yang ada, Pertamina Hulu Energi (PHE) memiliki peluang untuk menggantikan peran BP Migas ataupun SKSP Migas. Menunjuk PHE akan jauh lebih efisien dan efektif secara administrasi dibandingkan membentuk BUMN baru.
Jika PHE nanti ditunjuk, sebaiknya dikeluarkan dari anak perusahaan Pertamina dan menjadi BUMN tersendiri. Namun begitu, juga tak menutup kemungkinan dibentuk BUMN baru.
Ia menambahkan, semua pihak tak perlu khawatir jika proses pengelolaan hulu migas kembali ke Pertamina melalui PHE maka akan mengulang seperti ke zaman orde baru. "Itu dua hal yang berbeda, karena secara konstitusi sudah sesuai dan jika lembaganya buruk, lembaganya yang diawasi dan diperkuat," katanya.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa meminta pemerintah tetap mengacu amanat putusan MK yang menyebutkan kedaulatan energi sepenuhnya di tangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Jangan melenceng dari itu," ungkapnya.
BPK melakukan audit pada BP Migas sejak berdiri pada 2002 silam hingga dibubarkan 13 November ini. Audit dengan tujuan tertentu itu ditargetkan kelar Maret 2013. BPK juga akan melakukan pemeriksan pada pengganti sementara BP Migas yakni SKSP Migas. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadikan BPH Migas Rumah Besar Pengusaha
Redaktur : Tim Redaksi