jpnn.com - JAKARTA - Kontroversi pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama soal surah Al Maidah ayat ke-51 terus bergulir.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan melaporkan Ahok ke polisi. Pelaporan, lanjut dia, dilakukan untuk menjawab keresahan sebagian warga negara.
BACA JUGA: Cak Imin: Mas Agus Menuju Perjuangan yang Lebih Besar
"Insya Allah besok (Jumat, 7/10) saya mengutus kawan-kawan PP Pemuda Muhammadiyah untuk melaporkan secara resmi saudara Basuki T Purnama ke Polda Metro Jaya," terang Dahnil dalam akun Facebook pribadinya yang dikutip RMOL, Kamis (6/10) malam.
Dahnil menilai apa yang dikatakan Ahok terkait Al Maidah 51 tersebut tidak hanya mencoreng umat Islam. "Bagi kami saudara Basuki T Purnama sudah merusak keberagamaan dan Pancasila," tandasnya.
BACA JUGA: BM PAN All-Out Sosialisasikan Agus-Sylvi Hingga ke Tingkat RT
Dalam sebuah kunjungannya ke Kepulauan Seribu, di depan jajaran Muspida dan warga, Ahok menuai perdebatan terkait Al Maidah ayat 51. Video pernyataan itu bahkan sudah beredar di YouTube, dan langsung mendapat reaksi keras dari nitizen. (sam/rmol/jpnn)
BACA JUGA: Meski dari Blitar, Profesor Ini Tak Lantas Dukung Djarot di Pilkada DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Pemilih Agus dan Anies Beririsan
Redaktur : Tim Redaksi