jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7). Pihak Anggoro pun berharap putusan besok benar-benar mencerminkan keadilan.
“Besok putusan jam 10.00 WIB. Kita siap,” kata penasihat hukum Anggoro, Thomson Situmeang saat dihubungi wartawan, Selasa (1/7).
BACA JUGA: Senjata Makan Tuan Ramai Dibicarakan di Twitter
Thomson berharap vonis yang diberikan majelis hakim merupakan yang terbaik untuk kliennya. Ia juga berharap majelis hakim bisa memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Kita berharap yang terbaik saja, supaya tidak terjadi polemik,” ujar Thomson.
BACA JUGA: Ajak Pemilih Gunakan Hati, Yuddy Tulis Puisi Salam 5 jari
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara atas Anggoro. JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sebelumnya Anggoro didakwa korupsi karena menyuap penyelenggara negara. JPU meyakini Bos PT Masaro Radiokom itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Sahabat Umar Arsal Janji Militan Dukung Prabowoââ¬âHatta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo-Hatta Tak Risaukan Kicauan Fahri soal Jokowi Sinting
Redaktur : Tim Redaksi