jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akan menjalani persidangan perdana besok, Selasa (6/5) terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Besok, RAC (Ratu Atut Chosiyah) disidang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Senin (5/5).
BACA JUGA: Penasaran Soal Koalisi, Presiden Tanya Wartawan
Dihubungi terpisah, penasihat hukum Atut, Tubagus Sukatma membenarkan bahwa kliennya akan menjalani persidangan besok. "Iya, sidang ibu Atut, besok Selasa, jam 09.00," ujar Sukatma.
Sukatma menyatakan, Atut siap menjalani persidangan perdana. "Ibu dalam keadaan siap untuk menjalani proses persidangan," tandasnya.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Sambangi Pulau Natuna dan Anambas
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Syarat menjadi Pendamping Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Terjun ke Politik, Istri Ketiga Luthfi Pilih PKS
Redaktur : Tim Redaksi