Besok Bareskrim Garap Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kasus Senpi Ilegal

Senin, 19 Oktober 2020 – 18:32 WIB
Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko pada Selasa (20/10).

Pada pemeriksaan tersebut, Soenarko berstatus tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

BACA JUGA: Soenarko Terlihat Datang ke Kertanegara, Temui Ketua BPN Prabowo-Sandi

"Pemeriksaan besok. Seperti biasa, jamnya antara jam 09.00 WIB, kami lihat saja nanti datangnya jam berapa," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10).

Menurutnya, penyidik melakukan penjadwalan ulang agenda pemeriksaan Soenarko karena sebelumnya tidak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (16/10).

BACA JUGA: Bareskrim Ciduk Penghina Jenderal (Purn) Moeldoko di Facebook

Panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka Soenarko terkait kasusnya.

“Ya kan pas panggilan sebelumnya tidak hadir,” imbuh Awi.

BACA JUGA: BMKG Tetapkan 3 Provinsi Ini dengan Status Siaga

Bareskrim menetapkan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purn Soenarko sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Soenarko dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimilikinya dan diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Mantan Danjen Kopassus itu sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler