Besok Bareskrim Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz

Senin, 07 Maret 2022 – 21:14 WIB
Pacar dan mertua Indra Kenz bakal diperiksa. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saksi pun akan kembali dilakukan.

BACA JUGA: BMKG Memperingatkan Ada Potensi Gempa Besar, Ini Serius!

Menurut dia, Bareskrim sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar Indra Kenz berinisial VK serta calon mertuanya, yakni RP.

"Selasa 8 Maret, penyidik memeriksa dua saksi dalam perkara IK, yakni RP dan saudari VK," ujar Gatot kepada wartawan, Senin (7/3).

BACA JUGA: Berita Duka, Pembalap Asal Kendari Meninggal Dunia, Ribuan Orang Turun ke Jalan

Perwira menengah ini menambahkan Bareskrim Polri telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

“Kasus IK sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yaitu 14 saksi dan 2 saksi ahli," imbuh Gatot.

BACA JUGA: Bareskrim Garap Seorang YouTuber di Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Siapa Dia?

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Begal Sadis Digulung Polisi, Aksinya Mengerikan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler