Bareskrim Garap Seorang YouTuber di Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Siapa Dia?

Jumat, 04 Maret 2022 – 23:17 WIB
Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang youtuber sebagai saksi di kasus Binomo.. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa salah satu youtuber di kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

YouTuber itu bernama Erwin Laisuman Eriwn yang diketahui sebagai salah satu afiliator.

BACA JUGA: Bareskrim Kirim Surat ke BPN Hingga Korlantas Demi Kejar Aset Indra Kenz

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Indra Kenz sebagai tersangka itu.

"Sudah kami panggil untuk Selasa (8/3) depan," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara ketika dikonfirmasi, Jumat (4/3).

BACA JUGA: Ini Aset Indra Kenz yang Akan Disita, Ada Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah

Menurut dia, Erwin mestinya diperiksa hari ini sebagai saksi.

Namun, dia tidak bisa hadir dan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.

BACA JUGA: Polri Kejar Aset Indra Kenz Sampai ke Pihak yang Terima Transferan, Siap-siap Saja

Namun, Candra belum mau memerinci apa saja yang akan mereka tanyakan kepada Erwin.

Dia hanya memastikan Erwin diperiksa sebagai saksi.

“Betul (sebagai saksi)," kata Candra.

Bareskrim sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)

 

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler