jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara Habib Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya berencana melimpahkan berkas atau tahap I ke jaksa peneliti di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (14/1) besok.
BACA JUGA: Brigjen Andi Ungkap Kesalahan Menantu Habib Rizieq, Ternyata Ini yang Membuatnya jadi Tersangka
"Untuk kasus itu tidak ada potensi tersangka lain. Jadi rencananya besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas atau tahap I ke jaksa," kata Andi kepada wartawan, Rabu (13/1).
Terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka.
BACA JUGA: KNPI Bakal Kawal Penunjukan Komjen Listyo, Hingga Sebar Ribuan Spanduk
Para tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus, dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.
Sementara itu, kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai satu-satunya tersangka. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Arie Kriting dan Indah Menikah, Ernest Prakasa: Orang Mungkin Bertanya-tanya Kenapa mau?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan